Kejati Sultra Kembangkan Kasus Korupsi PT AMIN Rp233 Miliar, Posaline Dewi Kembali Diperiksa

oleh -84 Dilihat
oleh
Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

‎Muarasultra.com, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali memeriksa terpidana kasus PT Alam Mitra Indah Nugraha (PT AMIN), Posaline Dewi, pada Selasa (14/7/2026). Posaline tiba di Kantor Kejati Sultra sekitar pukul 11.37 Wita dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.

‎Sebelumnya, Posaline Dewi telah divonis 4 tahun 6 bulan penjara, dijatuhi denda Rp200 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 miliar.

‎Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Muhammad Ilham, mengatakan pemeriksaan terhadap Posaline Dewi dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan perkara PT AMIN Jilid III.

‎“Terpidana perkara PT AMIN (Posaline Dewi) kita periksa kembali sebagai saksi dalam perkara PT AMIN Jilid III,” ujar Muhammad Ilham melansir AnoaTimes.com, Selasa, 14 Juli 2026.

‎Ia menjelaskan, keterangan Posaline Dewi berkaitan dengan tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut.

‎“Untuk tersangka Andi, IG, dan AG,” kata Muhammad Ilham.

‎Sebagai informasi, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kendari sebelumnya telah menjatuhkan vonis kepada sembilan terdakwa dalam perkara korupsi PT Alam Mitra Indah Nugraha (PT AMIN).

‎Mereka adalah mantan Kepala Syahbandar Supriadi Ibrahim, Inspektur Tambang Asran, Direksi PT AMIN Mohammad Machrusy dan Mulyadi, Direksi PT Babarina Putra Bersaudara (BPB) Erick Subagyo, Direksi PT Pandu Citra Mulia (PCM) HH dan HP, serta Posaline Dewi dan Roby Muharam.

‎Dalam perkara tersebut, total kerugian keuangan negara yang dihitung mencapai sekitar Rp233 miliar.


‎Laporan : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *