Aktivitas Pemuatan Tanah Timbunan di Unaaha Disorot, Warga Keluhkan Debu dan Ancaman Kecelakaan ‎

oleh -45 Dilihat
oleh
Aktivitas pemuatan tanah timbunan di Kelurahan Puunahaa.

‎Muarasultra.com, KONAWE – Aktivitas pemuatan tanah timbunan di Kelurahan Puunaha, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe disorot.

‎Salah seorang warga yang minta identitasnya dirahasiakan mengatakan bahwa aktivitas pemuatan tanah timbunan ditengah kota tersebut dilakukan oleh Lurah Puunahaa.

‎”Lurah itu yang punya,” jelasnya.

‎Ia menyebutkan akibat aktivitas tersebut mengganggu ketertiban. Jalan Oheo menjadi berdebu. Selain itu mobilitas kendaraan yang keluar masuk membahayakan pengendara yang melintas sebab tidak adanya foreman atau orang yang mengatur kendaraan.

‎Ia juga mengaku alat berat excavator yang melakukan pemuatan tanah timbunan juga menimbulkan suara bising ditengah pemukiman.

‎”Kalau bisa disiram jalannya, karena debunya mengganggu. Belum lagi ini trek yang keluar masuk ambil timbunan tidak ada yang kontrol, jalan sempit begini rawan kita kecelakaan,” ungkapnya. Jum’at (3/7/2026).

‎Terpisah , Lurah Puunahaa saat dikonfirmasi membenarkan bahwa kegiatan tersebut. Namun ia membantah adanya keluhan warga.

‎”Tidak ada warga yang komplain. Saya atur juga disini keluar masuknya mobil,” bantah Lurah Puunahaa.

‎Ia menambahkan bahwa setiap sore hari, jalan Oheo yang dilewati armada pemuat timbunan selalu ia siram.

‎”Itu disini kalau sore saya langsung siram bersihkan aspal jadi selesai kegiatan langsung di bersihkan kembali,” ungkapnya.

‎Jika merujuk pada aturan dan regulasi yang ada , aktivitas pemuatan tanah timbunan menggunakan alat berat tentu perlu memiliki Izin Pertambangan Batuan (SIPB): Pengambilan, penggalian, dan penjualan tanah urug/tanah timbun dikategorikan sebagai kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

‎Disebutkan, Pergerakan tanah dalam volume besar dan penggunaan alat berat untuk pemuatan biasanya memerlukan dokumen lingkungan (seperti SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL) dari instansi terkait.

‎Sama halnya izin Penggunaan Jalan (Jika Diperlukan). Jika truk pengangkut tanah timbun melintasi atau menggunakan bagian-bagian jalan publik tertentu, izin tambahan dari otoritas jalan setempat mungkin diperlukan.


‎Laporan : Redaksi



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *