Muarasultra.com, KONAWE – Aktivitas pemuatan tanah timbunan di Kelurahan Puunaha, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe disorot.
Salah seorang warga yang minta identitasnya dirahasiakan mengatakan bahwa aktivitas pemuatan tanah timbunan ditengah kota tersebut dilakukan oleh Lurah Puunahaa.
”Lurah itu yang punya,” jelasnya.
Ia menyebutkan akibat aktivitas tersebut mengganggu ketertiban. Jalan Oheo menjadi berdebu. Selain itu mobilitas kendaraan yang keluar masuk membahayakan pengendara yang melintas sebab tidak adanya foreman atau orang yang mengatur kendaraan.
Ia juga mengaku alat berat excavator yang melakukan pemuatan tanah timbunan juga menimbulkan suara bising ditengah pemukiman.
”Kalau bisa disiram jalannya, karena debunya mengganggu. Belum lagi ini trek yang keluar masuk ambil timbunan tidak ada yang kontrol, jalan sempit begini rawan kita kecelakaan,” ungkapnya. Jum’at (3/7/2026).
Terpisah , Lurah Puunahaa saat dikonfirmasi membenarkan bahwa kegiatan tersebut. Namun ia membantah adanya keluhan warga.
”Tidak ada warga yang komplain. Saya atur juga disini keluar masuknya mobil,” bantah Lurah Puunahaa.
Ia menambahkan bahwa setiap sore hari, jalan Oheo yang dilewati armada pemuat timbunan selalu ia siram.
”Itu disini kalau sore saya langsung siram bersihkan aspal jadi selesai kegiatan langsung di bersihkan kembali,” ungkapnya.
Jika merujuk pada aturan dan regulasi yang ada , aktivitas pemuatan tanah timbunan menggunakan alat berat tentu perlu memiliki Izin Pertambangan Batuan (SIPB): Pengambilan, penggalian, dan penjualan tanah urug/tanah timbun dikategorikan sebagai kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
Disebutkan, Pergerakan tanah dalam volume besar dan penggunaan alat berat untuk pemuatan biasanya memerlukan dokumen lingkungan (seperti SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL) dari instansi terkait.
Sama halnya izin Penggunaan Jalan (Jika Diperlukan). Jika truk pengangkut tanah timbun melintasi atau menggunakan bagian-bagian jalan publik tertentu, izin tambahan dari otoritas jalan setempat mungkin diperlukan.
Laporan : Redaksi







