Muarasultra.com, KONAWE – Kasus dugaan penyalahgunaan dana insentif Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Konawe tahun 2024 saat ini tengah menjadi perhatian publik.
Setelah kasus ini naik ke tahap penyidikan pada tanggal 26 Mei 2026, Kajari Konawe Fachrizal,SH mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan penetapan tersangka dalam waktu dekat.
”Sesuai S.O.0 kami siapa yang bertanggungjawab dalam kasus ini akan kami lakukan penahanan, tidak ada neko-neko. Penahanan juga bertujuan mempercepat proses hukum
dan sebagai pertanggungjawaban hukum bagi pelaku,” jelasnya.
”Insha Allah, Kami usahakan dalam waktu 1 bulan (Penetapan Tersangka),” ungkap Fachrizal saat menemui mahasiswa di Kantor Kejari Konawe, Selasa (30/6/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Kajari Konawe menyampaikan pihaknya berharap agar pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan dana insentif Bapenda tahun 2024 ataupun perkara lain bisa menyasar pucuk pimpinannya.
”Kita berharap bisa kena pucuknya, paham kan,” jelas Fachrizal SH.
Iapun menegaskan bahwa Kejari Konawe berkomitmen untuk menegakkan supremasi hukum di Bumi Konawe tanpa pandang bulu.
Laporan : Febri Nurhuda







