Muarasultra.com, KENDARI – Perusahaan Tambang PT Pandu Urane Perkasa (PUP) masih eksis melakukan aktivitas penambangan meski telah diberhentikan sementara oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia.
Kementerian ESDM RI menghentikan aktivitas PT Pandu Urane Perkasa karena diduga telah melanggar dan atau telah menerima Surat Peringatan sebanyak tiga kali, yakni mulai dari Bulan Desember 2024 sampai dengan Agustus 2025.
Termasuk, tidak terpenuhinya kewajiban perusahaan, yaitu Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pascatambang.
Keputusan pemberhentian itu telah tertuang didalam surat Dirjen Minerba Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025, tertanggal pada 18 September 2025, lalu.
Sementara, status hukum IUP PT. PUP masih berlaku, namun dibatasi secara ketat. Kegiatan yang diizinkan dilakukan di lokasi tersebut hanyalah kegiatan pengelolaan lingkungan, berupa pemeliharaan dan pemantauan area tambang, serta pencegahan kerusakan lingkungan.
Perusahaan dilarang keras melakukan segala bentuk kegiatan produksi, penggalian, pengangkutan, atau pengolahan bahan galian nikel.
Wilayah kerja perusahaan ini diketahui berbatasan langsung dengan wilayah IUP milik PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN).
Berdasarkan informasi dan dokumentasi lengkap berupa foto serta rekaman video yang dihimpun dari pemantauan warga setempat bahwa terlihat puluhan unit alat berat yang aktif beroperasi melakukan kegiatan diduga berada dalam wilayah IUP PT. Pandu Urane Perkasa.
Kegiatan pertambangan tersebut diduga berlangsung sejak bulan April, Mei 2026 hingga saat ini. Padahal PT. PUP sendiri belum memiliki persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk tahun 2026.
Lebih dari itu, berdasarkan identifikasi di lapangan, tim pelaksana dan alat berat yang melakukan kegiatan penambangan di wilayah IUP PT. PUP tersebut diduga kuat merupakan aset atau alat berat dari PT. WIN.
Sampai berita ini ditayangkan, redaksi media ini belum berhasil mengkonfirmasi pihak Pihak Perusahaan yang dimaksud Baik PT PUP maupun PT WIN.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik
Indonesia (ESDM RI) resmi menghentikan sementara aktivitas 190 perusahaan tambang
di Indonesia.
Dari jumlah tersebut, 25 perusahaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara
(Sultra) turut dikenakan sanksi administratif.
Sanksi ini tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM yang
ditandatangani Tri Winarno pada Kamis, 18 September 2025.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari sejumlah surat peringatan
sebelumnya terkait kewajiban penempatan jaminan reklamasi dan pascatambang.
Daftar 25 Perusahaan Tambang Nikel di Sultra yang Disanksi antara lain:
1. PT Bumi Raya Makmur Mandiri
2. PT Cipta Djaya Selaras Mining
3. PT Dharma Bumi Kendari
4. PT Duta Tambang Gunung Perkasa
5. PT Era Utama Perkasa
6. PT Geomineral Inti Perkasa
7. PT Hikari Jeindo
8. PT Indra Bumi Mulia
9. PT Karunia Sejahtera Mandiri
10. PT Maesa Optimalah Mineral Catatan Berita UJDIH BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara/Muhammad Rizky Julyansyah 2
11. PT Meta Mineral Perdana
12. PT Multi Bumi Sejahtera
13. PT Pandu Urane Perkasa
14. PT Panji Nugraha Sakti
15. PT Putra Kendari Sejahtera
16. PT Rizqi Biokas Pratama
17. PT Suria Lintas Gemilang
18. PT Trised Mega Cemerlang
19. PT Wijaya Nikel Nusantara
20. CV Indah Sari
21. PT Ratok Mining
22. PT Bumi Indonesia Bersinar
23. PT Karya Usaha Aneka Tambang Solok Selatan Indonesia
24. PT Mineral Sukses Makmur
25. PT Tambang Sungai Suir
Sanksi penghentian sementara ini merujuk pada PP Nomor 78 Tahun 2010
tentang Reklamasi dan Pascatambang, yang mewajibkan perusahaan menyediakan jaminan reklamasi dan pascatambang.
Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018, yang mengatur pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik dan pengawasan mineral-
batubara.
Perusahaan yang tidak mematuhi kewajiban dikenakan sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin.
Meski dikenakan penghentian sementara, perusahaan tambang tetap diwajibkan melakukan pemeliharaan dan pemantauan tambang, pengelolaan lingkungan, perawatan
fasilitas pertambangan.
Sanksi akan otomatis dicabut jika perusahaan telah mengajukan
dokumen rencana reklamasi dan menempatkan jaminan reklamasi sesuai ketentuan hingga 2025.
Sehari sebelum surat sanksi tersebut diterbitkan, Menteri Energi dan Sumber
Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melantik serta mengambil sumpah Pejabat Tinggi Madya di lingkungan Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (17/9).
Dalam arahannya, Bahlil menekankan bahwa pejabat baru harus segera menjalankan tugas sesuai target kinerja Kementerian ESDM.
“Kita memiliki pekerjaan yang besar dan kita harus mampu menargetkan apa yang menjadi KPI kita di Kementerian ESDM yang diberikan Presiden, yakni peningkatan lifting, hilirisasi, dan penataan tambang-tambang. Khusus untuk Prof. Erani, saya minta untuk segera melakukan koordinasi langkah-langkah cepat khususnya hilirisasi,” ujar Bahlil.
Secara khusus, ia menekankan pentingnya penertiban tambang ilegal, dengan pesan tegas kepada Inspektur Jenderal yang baru dilantik, Irjen Pol Yudhiawan.
“Pak Yudhi mempunyai track record yang luar biasa, lama di KPK, pernah menjadi Kapolda di Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan. Saya minta untuk berkolaborasi dengan Dirjen
Gakkum dalam menangani persoalan tambang dan migas yang harus segera
diselesaikan,” pungkasnya.
Laporan : Febri







