Jilid III Kasus Tambang PT AMIN, Kejati Bidik Tersangka Lain ‎

oleh -81 Dilihat
oleh

Muarasultra.com, KONAWE – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara, Dr. Sugeng Riyanta, menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN).

‎Saat ini, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra tengah melanjutkan penyidikan jilid III guna memburu sejumlah pihak yang diduga kuat terlibat serta menikmati aliran dana hasil korupsi

‎Dari kerugian negara sekitar Rp233 miliar, kata dia yang baru dapat dipertanggungjawabkan oleh sembilan terpidana sekitar Rp58 miliar. Artinya masih ada kerugian negara yang harus kami kejar dan pulihkan.

‎“Sekarang masih berproses. Untuk itu saya sudah menyetujui dan memerintahkan penyidik untuk memproses pelaku lain yang patut diduga ikut menikmati uang dari kasus ini,” tegas Sugeng Riyanta saat konferensi pers di Kantor Kejati Sultra, Kamis (11/6/2026).

‎Menurut Sugeng, penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti yang cukup kuat untuk menjerat beberapa pihak yang kini masuk dalam radar penyidikan.

‎“Kami belum bisa umumkan karena masih dalam proses. Targetnya ada beberapa orang yang akan kami mintai pertanggungjawaban,” ujarnya.

‎Ia juga membenarkan bahwa pada Mei 2026 lalu, penyidik Pidsus Kejati Sultra telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Provinsi Sulawesi Selatan.

‎“Dari hasil penggeledahan, penyidik sudah mendapatkan beberapa alat bukti,” pungkasnya


‎Laporan : Febri Nurhuda

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *