Bareskrim Polri Segel Wilayah Tambang PT WIN di Torobulu Usai Viral di Medsos

oleh -78 Dilihat
oleh
Dirtipidter Bareskrim Polri Segel Lokasi Tambang PT WIN di Kecamatan Torobulu, Kabupaten Konawe Selatan.

Muarasultra.com, KENDARI – Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohamad Irhamni, menyegel seluruh aktivitas PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) yang mencakup area permukiman warga di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (30/5/2026).

“Kami bekukan izin perusahaan yang melalui wilayah pemukiman warga,” tegas Irhamni melansir kendariku.id, saat meninjau langsung lokasi kubangan raksasa yang belakangan viral di media sosial. Sabtu (30/5/2026).

‎la menegaskan keselamatan warga tetap menjadi prioritas, meski perusahaan telah mengantongi izin operasional yang sah dan masih berlaku.

‎PT WIN wajib merelokasi warga terlebih dahulu jika ke depannya tetap akan beroperasi di wilayah tersebut. Jika tidak, maka status quo akan diberlakukan secara permanen.

‎Irhamni bahkan sempat mendengar keluhan dari warga setempat yang mengaku terdampak akibat aktivitas yang dilakukan PT WIN. Salah seorang di antaranya adalah Ayunia.

“Mulai dari sumber air yang tercemar, hingga terganggunya sumber mata pencaharian warga nelayan di perairan sekitar. Kami berharap kondisi ini menjadi perhatian Bareskrim Mabes Polri,” ujar Ayunia.

‎Sementara itu, General Manager PT WIN, Nuriman, membantah terkait tudingan adanya penambangan nikel di wilayah tersebut.

Pemukiman warga desa Torobulu.

Sementara itu, General Manager PT WIN, Nuriman, membantah terkait tudingan adanya penambangan nikel di wilayah tersebut.

la menegaskan, proyek tersebut tak lain untuk memenuhi fasilitas warga, mulai dari penyediaan air bersih, pembuatan cincin sumur, perataan lahan, penimbunan lubang, hingga mitigasi banjir.

Adapun kubangan besar itu, kata Nuriman, sama sekali tak mengandung nikal, melainkan hanya semen, lempung, dan pasir batu.

‎Kendati demikian, ia mengaku pasrah dan memilih menghormati keputusan penegak hukum terkait status quo itu.

“Karena dari awal ini bukan kegiatan penambangan dan niatnya murni untuk membantu warga, kami tidak mempermasalahkan status quo tersebut,” pungkasnya.

Laporan : Febri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *