Muarasultra.com, KONAWE – Kerja cepat Tim Opsnal Satreskrim Polres Konawe kembali membuahkan hasil. Dipimpin langsung Kanit Buser Polres Konawe AIPTU Supahmil bersama anggota, tim berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan kendaraan bermotor yang terjadi di Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah Tim Opsnal Satreskrim Polres Konawe melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha R15 V3 dengan nomor polisi B 3452 EKL yang diduga digelapkan oleh pelaku.
Pada Rabu malam (13/5/2026) sekitar pukul 23.00 Wita, tim bergerak menuju Desa Mosiku, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (48) yang diduga sebagai pelaku utama dalam kasus penipuan dan penggelapan tersebut.
Usai mengamankan terduga pelaku, Tim Opsnal Satreskrim Polres Konawe langsung melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan kendaraan milik korban. Sekira pukul 23.30 Wita, tim menuju Desa Lapai, Kecamatan Ngapa, Kabupaten Kolaka Utara dan mengamankan seorang pria berinisial AS (41) yang diduga sebagai pihak pembeli kendaraan Yamaha R15 V3 tersebut.

Berdasarkan hasil interogasi awal, AS mengaku membeli sepeda motor tersebut dari pria berinisial M.A. Sebelum melakukan transaksi, AS sempat melakukan pengecekan terhadap STNK serta nomor rangka dan nomor mesin kendaraan melalui pihak lain. Setelah dilakukan pengecekan dan dinyatakan sesuai dengan data kendaraan, AS kemudian memutuskan membeli motor tersebut.
Tak berhenti di situ, pada Kamis pagi (14/5/2026) sekitar pukul 08.20 Wita, tim kembali berhasil mengamankan seorang pria berinisial M.A (38) di Desa Mosiku, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara. Dari hasil pemeriksaan sementara, M.A diduga berperan menjual kendaraan Yamaha R15 V3 yang sebelumnya diduga telah digelapkan dari korban berinisial D.
Dalam pemeriksaan, kedua terduga pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan satu unit sepeda motor Yamaha R15 V3 di wilayah Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.
Adapun modus operandi yang digunakan pelaku yakni dengan cara menghubungi korban dan menawarkan penjualan sepeda motor jenis Honda CRF. Saat korban mengaku belum memiliki dana tunai, pelaku kemudian memancing korban dengan tawaran sistem tukar tambah agar korban datang membawa kendaraan beserta surat-suratnya. Kesempatan tersebut kemudian dimanfaatkan pelaku untuk menguasai kendaraan korban.
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha R15 V3 yang diduga merupakan hasil tindak pidana penggelapan.
Kasat Reskrim Polres Konawe AKP Laode M. Jefri Hamzah, S.Tr.K., S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat serta mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan bermotor.
“Polres Konawe berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti dan berhati-hati saat melakukan transaksi kendaraan guna menghindari tindak penipuan maupun penggelapan,” ujarnya.
Saat ini para terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Konawe guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tim Opsnal Satreskrim Polres Konawe juga masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan terkait kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti kesigapan dan komitmen Polres Konawe dalam memberikan rasa aman serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah hukum Polres Konawe.
Laporan : Redaksi







