Disegel Satgas PKH, PT KES Tetap Beroperasi

oleh -184 Dilihat
oleh

Muarasultra.com, KONAWE UTARA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyegel areal tambang milik PT Kembar Emas Sultra (KES) yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penyegelan dilakukan terhadap lahan seluas 26,06 hektare yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan tanpa mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT KES diduga melakukan kegiatan pertambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin resmi dari pemerintah, sehingga dinilai melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Dalam regulasi tersebut, setiap kegiatan di kawasan hutan, termasuk pertambangan, wajib memiliki IPPKH dari pemerintah pusat. Tanpa izin tersebut, aktivitas dinilai ilegal dan dapat dikenakan sanksi tegas.

Mengacu pada Pasal 50 ayat (3) huruf g UU Kehutanan, setiap orang dilarang melakukan kegiatan usaha di dalam kawasan hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 78, yakni pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp7,5 miliar.

Sementara itu, pihak PT KES melalui Yuris W mengatakan bahwa penyegelan ini tidak mempengaruhi aktivitas PT KES.

“Aman saja ini, PT KES tetap beroperasi,” jelasnya.

Laporan : Febri Nurhuda

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *