Kejagung Diminta Segera Ungkap Pejabat Negara Terlibat Kasus Samin Tan

oleh -122 Dilihat
oleh

Muarasultra.com, Jakarta – Kejaksaan Agung disebut telah mengantongi dugaan keterlibatan penyelenggara negara. Namun, identitas pihak yang dimaksud masih belum diungkap ke publik.

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat, Hari Purwanto, menilai situasi ini memunculkan tanda tanya. “Jangan sampai persoalan hukum dibuat teka-teki, sementara publik menunggu kepastian penegakan hukum,” kata Hari, Minggu, 5 April 2026.

Ia menilai penyidik perlu segera menguji setiap dugaan. Terutama terhadap nama-nama berinisial yang beredar di ruang publik.

Menurut dia, langkah itu penting agar penanganan perkara tetap berbasis alat bukti. Sekaligus menghindari fitnah, kriminalisasi, dan spekulasi yang merugikan banyak pihak.

Hari mengingatkan, publik bisa menilai ada ruang negosiasi hukum. Apalagi, pernyataan mengenai keterlibatan pihak lain sudah sempat disampaikan penyidik.

Ia merujuk keterangan Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi. Pernyataan itu disampaikan saat konferensi pers di Gedung Bundar, 28 Maret 2026.

Dalam penjelasan tersebut, kata Hari, peran Samin Tan telah dipaparkan. Termasuk dugaan korupsi tambang PT AKT di Kalimantan Tengah.

Ia menilai, bila alat bukti telah cukup, nama pihak terkait harus diumumkan. Langkah itu dinilai penting demi menjaga kepercayaan publik pada proses hukum.

“Kalau alat bukti sudah mencukupi, nama penyelenggara negara itu sebaiknya segera diumumkan,” ujarnya. Ia menambahkan, jangan sampai ada kesan penanganan perkara berjalan setengah hati.

Sebelumnya, perkara ini telah menjerat Samin Tan sebagai tersangka. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi penambangan batu bara ilegal di Kalteng.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik terus mendalami perkara. Penyidik juga disebut telah mengumpulkan sejumlah barang bukti penting.

“Pendalaman akan terus dilakukan, sehingga tidak perlu khawatir ada penghilangan barang bukti,” kata Anang. Ia menyebut seluruh langkah penyidikan telah diperhitungkan secara matang.

Dalam proses penyidikan, tim Jampidsus telah menggeledah 14 lokasi. Lokasi itu tersebar di Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.

Sebanyak 10 titik berada di Jakarta dan Jawa Barat. Di antaranya kantor PT Asmin Koalindo Tuhup, PT Mantimin Coal Mining, serta rumah para saksi.

Kasus ini dinilai menjadi ujian penting bagi Kejagung. Terutama untuk membuktikan keberanian mengusut pihak-pihak yang diduga melindungi perkara.

Laporan : Redaksi
Sumber : RRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *