BKN RI Sebut Bupati Konawe Pernah Kirim Surat Pembatalan Pelantikan Tanggal 5 Maret 2026

oleh -1315 Dilihat
oleh
Perwakilan eks Kepala sekolah nonjob bersama penasihat hukum saat melapor di BKN RI

Muarasultra.com, KONAWE – Perwakilan 29 eks Kepala Sekolah berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, mendatangi kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat di Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Kedatangan mereka bersama tim kuasa hukum bertujuan menindaklanjuti ketidakpastian status kepegawaian pasca mutasi jabatan yang dilakukan pada 20 Februari 2026 lalu.

Perwakilan eks kepala sekolah, SIMBO, S.Pd., M.Pd., mengatakan langkah tersebut ditempuh untuk meminta kejelasan terkait mutasi yang hingga kini dinilai masih menyisakan polemik.

Berdasarkan hasil koordinasi resmi dengan Direktorat Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) I BKN Pusat, terungkap bahwa Bupati Konawe sebenarnya telah mengirimkan surat kepada BKN yang menyatakan pembatalan terhadap Surat Keputusan (SK) mutasi tersebut.

Pembatalan itu diduga dilakukan karena proses pelantikan dinilai cacat hukum. Selain menggunakan dasar hukum yang disebut sudah tidak berlaku, mutasi tersebut juga tidak disertai Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN yang merupakan syarat wajib sesuai Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dalam manajemen kepegawaian ASN.

Kuasa hukum para ASN terdampak, Dicky Tri Ardiyansyah, S.H., mengaku prihatin terhadap sikap Pemerintah Kabupaten Konawe, khususnya Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), yang dinilai tidak transparan terkait informasi tersebut.

“Kami telah mengonfirmasi langsung ke BKN Pusat. Pihak BKN, melalui Wasdal I yang menjadi PIC Konawe, menyatakan bahwa pada 5 Maret 2026 Bupati Konawe sudah mengirimkan surat ke BKN Pusat untuk membatalkan SK mutasi yang bermasalah tersebut. Namun anehnya, di daerah informasi ini seolah ditutupi. Tidak ada pengumuman resmi dan tidak ada distribusi SK pembatalan, sehingga klien kami berada dalam ketidakpastian hukum,” ujar Dicky saat ditemui di Pusat Pelayanan Terpadu BKN, Jakarta.

Menurutnya, pembiaran terhadap SK yang diduga cacat hukum dan cacat prosedur tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru, termasuk potensi kerugian negara terkait pembayaran tunjangan jabatan kepada pejabat yang dilantik tanpa prosedur yang sah.

“Hari ini kami juga secara resmi mengajukan permohonan informasi publik kepada PPID BKN Pusat untuk mendapatkan bukti tertulis terkait surat pembatalan dari Bupati tersebut. Jika dalam waktu dekat BKPSDM Konawe tidak memberikan kejelasan, kami tidak akan ragu membawa persoalan ini ke Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara atas dugaan maladministrasi, bahkan menempuh gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tegasnya.

Kunjungan ke BKN Pusat ini disebut sebagai bentuk upaya memperjuangkan kepastian hukum atas kebijakan mutasi yang dinilai mengabaikan regulasi kepegawaian. Para ASN yang terdampak berharap Bupati Konawe segera mengumumkan secara terbuka pembatalan SK mutasi tersebut agar hak-hak administratif mereka dapat dipulihkan.

Laporan : Febri Nurhuda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *