Muarasultra.com, KONAWE – Badan Gizi Nasional (BGN) secara tegas menutup sementara dapur satuan pelayanan dan pemenuhan gizi (SPPG) Kecamatan Wonggeduku.
Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) yang dilakukan oleh SPPG Wonggeduku.
Demikian disampaikan Kordinator wilayah (Korwil) SPPG Kabupaten Konawe, Novry Al Ikmasyah.
Ia menyampaikan, BGN mengambil langkah tegas untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas dapur SPPG Wonggeduku.
“Pimpinan secara tegas menginstruksikan agar dapur SPPG Wonggeduku ditutup sementara,” jelasnya. Jum’at (13/2/2026).
Penutupan ini mulai diberlakukan sampai waktu yang tidak ditentukan.
Novry menambahkan, penutupan ini dilakukan sebagai bahan evaluasi bagi pengelola dapur dan penerima manfaat.
“Ini akan menjadi bahan evaluasi pengelola SPPG dan penerima manfaat bahwa pengelolaan MBG harus sesuai SOP,” tukasnya.
Laporan : Nur







