Proses Sumpah Kehilangan Sertipikat, Langkah Wajib sebelum Penggantian Dokumen Tanah

oleh -252 Dilihat
oleh

Muarasultra.com, KONAWE – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe telah melaksanakan Pengambilan Sumpah atas Sertipikat Hilang terkait permohonan atas nama Bapak Nanang Sujana, H. A. Gunawan, S.E., M.Si, dan Damianus Derik Kurniawan Mangatta.

Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai bagian dari upaya memastikan keabsahan data, kejujuran pemohon, serta memberikan kepastian hukum dalam proses penggantian sertipikat yang hilang.

Pengambilan sumpah dilakukan di hadapan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, serta turut disaksikan oleh Koordinator Substansi Pemeliharaan Hak Tanah, Ruang, dan PPAT.

Proses pengambilan sumpah ini merupakan salah satu tahapan penting dalam rangkaian administrasi pertanahan penerbitan sertipikat.

Langkah ini tidak hanya bertujuan menjamin legalitas dokumen, tetapi juga mencerminkan komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang tertib administrasi, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat memperoleh layanan secara lebih pasti, cepat, dan terpercaya.

Laporan : Redaksi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *