Kantah Konawe Lakukan Peninjauan Lapangan Permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Berusaha oleh PT. Bahana Wastecare

oleh -285 Dilihat
oleh

Muarasultra.com, KONAWE – Tim Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe melaksanakan kegiatan peninjauan lapangan terkait permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Berusaha oleh PT. Bahana Wastecare yang berlokasi di Desa Rapambinopaka, Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe.

Layanan PTP merupakan bentuk pertimbangan teknis pertanahan yang berisi hasil analisis penatagunaan tanah, meliputi ketentuan dan persyaratan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan/atau pemanfaatan tanah dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang, jenis dan sifat hak atas tanah, kemampuan tanah, ketersediaan lahan, serta kondisi permasalahan pertanahan yang ada.

Dalam kegiatan ini, tim melakukan pengambilan dokumentasi dan pencatatan hasil observasi lapangan sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan laporan teknis.

Melalui peninjauan lapangan tersebut, diharapkan proses penerbitan PTP dapat berjalan tepat sasaran, akuntabel, serta mendukung tertib administrasi pertanahan di wilayah Kabupaten Konawe.

Laporan : Redaksi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *