Polres Kolaka Bongkar Sindikat Pembuat SIM B2 Umum Palsu, Dua Pelaku Diamankan

oleh -417 Dilihat
oleh
Kasat lantas Polres Kolaka, IPTU Della Indah Lestari.

Muarasultra.com, KOLAKA – Kepolisian Resor (Polres) Kolaka berhasil membongkar praktik pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) B2 Umum yang beroperasi di salah satu penginapan di Jalan Usman Rencong, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku serta sejumlah SIM palsu yang sudah dicetak.

Kasus ini terkuak saat personel Satuan Samapta Polres Kolaka melaksanakan Operasi Sikat Anoa, Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 11.30 WITA. Ketika melakukan patroli, petugas mencurigai aktivitas mencurigakan di salah satu kamar penginapan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan seorang remaja berinisial M (15), warga Desa Kalibaru, Kecamatan Poleang Selatan, Kabupaten Bombana, yang sedang mencetak beberapa SIM B2 Umum menggunakan perangkat komputer dan printer,” ungkap Kasat Lantas Polres Kolaka, Iptu Della Indah Lestari.

Petugas kemudian mengamankan M dan melakukan pengembangan. Hasilnya, polisi kembali membekuk DA (26), warga satu desa dengan M, yang diduga sebagai otak pembuatan SIM palsu tersebut.

“M ini berperan sebagai pembantu dalam proses produksi, sementara DA adalah pelaku utama berdasarkan pemeriksaan awal,” tegas Iptu Della.

Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa beberapa lembar SIM B2 Umum yang diduga palsu, satu unit printer, amplas, cat semprot (pilox), roll stiker, dan sejumlah bahan cetak lainnya. Kedua pelaku diketahui telah menjalankan praktik ilegal ini sejak September 2025.

“Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan mereka mampu memproduksi 90 hingga 100 SIM palsu setiap bulan, dengan harga sekitar Rp1,5 juta per lembar,” jelasnya.

Saat ini, kasus tersebut ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka. Polisi masih melakukan pendalaman untuk menelusuri kemungkinan jaringan pemesan dan pengguna SIM palsu yang telah beredar.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat atau dokumen resmi dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.

 

Penulis : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *