Muarasultra.com, Konawe Utara – Ahli waris dari almarhum Nurdin Tepamba, atas nama Masnur Tepamba, membantah keras klaim Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Utara yang menyebut bahwa tanah milik keluarga mereka telah dilakukan ganti rugi.
Tanah tersebut tercatat atas nama Alm. Nurdin Tepamba dengan Nomor Sertifikat 2994 dan Hak Milik No. 45, terbit tahun 1997. Menurut keterangan ahli waris, hingga saat ini belum ada ganti rugi yang dilakukan terhadap sisa tanah dengan luas sekitar 30 x 25 meter.
Masnur Tepamba menjelaskan, bahwa yang pernah diganti rugi oleh pemerintah hanya sebatas lahan untuk jalan, sementara sisa lahan lainnya belum pernah tersentuh kompensasi. Bahkan, lokasi yang kini diklaim Pemda disebut mencakup tiga titik berbeda, yakni:
1. Jalan depan SMA Negeri 1 Asera termasuk area pagar SMA 1 Asera, dengan luas sekitar 25 x 250 meter.
2. Pertigaan SMA Negeri 1 Asera menuju Alun-Alun Konasara, seluas 12 x 150 meter.
3. Sisa tanah utama seluas 30 x 25 meter yang masih menjadi hak keluarga.
Pihak ahli waris berharap, Pemerintah Daerah Konawe Utara dapat memberikan solusi dan kejelasan hukum atas status tanah tersebut, agar hak-hak keluarga almarhum dapat diselesaikan secara adil dan transparan.
“Kami tidak menolak pembangunan, tapi kami hanya ingin keadilan. Tanah itu milik orang tua kami, dan belum pernah ada ganti rugi sebagaimana yang diklaim oleh Pemda,” tegas Masnur Tepamba.
Di tempat Terpisah Keluarga Almarhum Nurdin Tepamba Yakni Uksal Tepamba saat di konfirmasi Awak Media Mengatakan bahwa Persoalan ini agar segera di selesaikan Oleh Pihak Pemda jangan di biarkan berlarut karena dampaknya juga akan kembali kemasyarakat, Sebab sebelum ada solusi jalan tetap akan kami tutup sampai ada kejelasan dari Pemda. “Tutup Uksal”.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Daerah Konawe Utara dalam hal ini Kabag Pemerintahan konawe Utara belum memberikan keterangan resmi terkait bantahan dari ahli waris tersebut.
Laporan : Redaksi