Muarasultra.com, Konawe – Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe menggelar Rapat Koordinasi bersama Seksi Survei dan Pemetaan serta Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
Rapat tersebut membahas pengaduan sengketa dengan Nomor: 168/P/IX/2025 terkait adanya tumpang tindih sertipikat atas nama Gunawan Laliasa dan Abdurrahman di Kelurahan Asambu, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.
Kegiatan rapat ini menjadi langkah penting untuk menyamakan data dan informasi, sekaligus mengharmonisasikan langkah teknis maupun yuridis dalam proses penyelesaian sengketa pertanahan. Selain itu, rapat juga berfokus pada upaya mengidentifikasi titik permasalahan yang terjadi di lapangan.
Pihak Kantor Pertanahan menegaskan, rapat koordinasi ini tidak hanya bertujuan menindaklanjuti pengaduan yang ada, tetapi juga untuk merumuskan strategi penanganan yang lebih terintegrasi.
Dengan demikian, diharapkan proses penyelesaian sengketa dapat berjalan lebih efektif, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Laporan : Redaksi







