Kantah Konawe Gelar Sidang GTRA Tahun 2025

oleh -348 Dilihat
oleh

Muarasultra.com, KONAWE – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe menyelenggarakan Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun Anggaran 2025 dengan tema “Penetapan Objek dan Subjek Redistribusi Tanah Tahun 2025”.

Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe dan dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe, Dr. Ferdinand, S.P., M.H.

Sidang tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe, Rully Handayani, S.H., M.Kn., selaku Ketua Pelaksana Harian GTRA bersama seluruh anggota tim.

Turut hadir pula Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta jajaran Kantor Pertanahan setempat.

Kehadiran para pemangku kepentingan ini mencerminkan komitmen kuat untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam menyukseskan program Reforma Agraria di Kabupaten Konawe.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe menegaskan bahwa penetapan objek redistribusi tanah akan dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe, Rully Handayani, SH., M. Kn

Sementara itu, penetapan subjek redistribusi tanah menjadi kewenangan Bupati Konawe. “Hasil sidang ini akan segera ditindaklanjuti dengan pengajuan penetapan objek ke Kantor Wilayah BPN Sulawesi Tenggara, kemudian dilanjutkan dengan pengajuan penetapan subjek kepada Bupati Konawe,” ujarnya.

Ia menambahkan, melalui pelaksanaan sidang ini diharapkan seluruh tahapan Reforma Agraria dapat berjalan lancar, sehingga tujuan utama program—memberikan kepastian hukum atas tanah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat—dapat benar-benar terwujud di Kabupaten Konawe.

Laporan : Febri Nurhuda

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *