Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Azimut Bakal Bertambah, Kasubdit: Perannya Sentral

oleh -910 Dilihat
oleh
Ilustrasi Kapal Pesiar Azimut 43 Atlantis.

Muarasultra.com, KONAWE – Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dirreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah membidik calon tersangka berikutnya terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Kapal Azimut Ya Atlantis 43 tahun 2020 dengan anggaran Rp9,8 miliar.

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Niko Darutama menyebut, berdasarkan pengembangan penyidikan dua tersangka sebelumnya, terdapat nama lain yang turut andil besar dalam proses pengadaan kapal yang berinisial I.

“Perannya sentral (pengadaan kapal). Dia ASN di Biro Umum waktu itu, namun saat ini sudah tidak di Biro Umum,” ucap Niko dia saat dihubungi, Minggu (14/9/2025).

Dia menjelaskan, sejauh ini pihaknya telah memeriksa sebanyak tiga kali, dan masih tahap penyelidikan.

Perihal munculnya nama lain, lanjut Niko saat kasus dugaan tindak pidana korupsi naik ke tahap penyidikan. Dua tersangka dan beberapa saksi lainnya menyebut ada pihak lain yang nemiliki peran lebih dalam kasus tersebut.

“Baru di penyidikannya dua ini (tersangka) dan saksi lainnya baru muncul namanya, terkuak. Seandainya dari tingkat lidik dia keluar namanya, bersamaan penetapan tersangkanya,” katanya.

Untuk itu ia menambahkan, dalam waktu dekat ini, penyidik akan menaikan status penyelidikan ke penyidikan.

“Mungkin dua atau tiga minggu ke depan naik sidik lagi, karena masih koordinasi dengan ahli. Karena kita masih tunggu waktu kesediaan ahli untuk hadir,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra menetapakan dua tersangka. Penetapan tersangka ini, dipimpin langsung Kapolda Sultra, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, didampingi Direktur Dirreskrimsus Polda Sultra, Irwasda Polda Sultra, dan Humas Polda Sultra, Jumat (12/9/2025) kemarin.

Dua orang yang ditetapkan tersangka, yakni Kepala Biro Umum Setda Pemprov Sultra sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan Kapal Azimut Atlantis 43, Aslaman Sadik, dan Direktur CV Wahana, Aini Landia.

Keduanya ditetapkan tersangka dan langsung di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sultra.

Kapal Azimuth 43 Atlantis tersebut dibeli pada tahun 2020 oleh Biro Umum Setda Pemprov Sultra dengan anggaran senilai Rp12,181 miliar.

Proyek ini dimenangkan oleh CV Wahana dengan nilai kontrak Rp9,98 miliar.
Namun, dalam pelaksanaannya, proses pengadaan ini ditemukan bermasalah.

Berdasarkan pemeriksaan, pembayaran senilai Rp8,938 miliar telah dilakukan ke rekening CV Wahana. Dari jumlah tersebut, Rp8,58 miliar digunakan untuk membayar harga kapal, sementara sisanya mengalir ke beberapa pihak.

Aini Landia menerima fee sebesar Rp100 juta, sementara inisial I yang merupakan perwakilan dari CV Wahana, menerima Rp780 juta.

Hasil audit BPKP menunjukkan bahwa kerugian negara mencapai Rp8,56 miliar, yang dinilai sebagai kerugian total.

Laporan : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *