Muarasultra.com, Unaaha – Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa bersama Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan sengketa pada jalan negara yang berada di atas lahan masyarakat di Desa Mendikonu, Kecamatan Morosi, Rabu (27/8/2025).
RDP yang diselenggarakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan masyarakat Desa Mendikonu dan sejumlah pemilik lahan yang tengah bersengketa.
Kegiatan yang berlangsung di Gedung Gusli Topan Sabara DPRD Konawe tersebut menghadirkan Komisi I dan Komisi II DPRD Konawe, bersama instansi terkait, termasuk Kantor Pertanahan Konawe.
Ketua sidang RDP menyampaikan bahwa forum ini digelar untuk mencari titik temu, merumuskan solusi terbaik, serta mencapai kesepakatan yang dapat diterima semua pihak. “RDP ini adalah ruang dialog bersama. Harapannya, konflik kepemilikan lahan di Desa Mendikonu dapat diselesaikan secara adil, damai, dan konstruktif,” ujarnya.
Melalui forum mediasi non-litigasi ini, DPRD Konawe berupaya menghadirkan solusi penyelesaian sengketa secara damai, mengedepankan musyawarah, dan menjunjung kepentingan masyarakat serta kepastian hukum terkait lahan pembangunan jalan negara di wilayah tersebut.
Laporan Redaksi






