Muarasultra.com, KONAWE – Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe melaksanakan Rapat Koordinasi Pemeriksaan Objek Eksekusi dan Pelaksanaan Eksekusi atas perkara perdata nomor 4/Pdt.Eks/2024/PN.Unh dengan pihak Basri sebagai Penggugat dan Asma Wati dkk sebagai Tergugat.
Rapat yang digelar di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Unaaha tersebut dihadiri oleh perwakilan Pengadilan Negeri Unaaha, Polres Konawe, kuasa hukum penggugat, serta pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe.
Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam rangka persiapan pemeriksaan hingga pelaksanaan eksekusi. Selain itu, koordinasi dilakukan untuk mengantisipasi hambatan teknis di lapangan, termasuk potensi perlawanan maupun permasalahan terkait objek eksekusi.
Dengan adanya rapat koordinasi ini, seluruh pihak diharapkan dapat menjalankan proses eksekusi secara tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Laporan : Redaksi







