Sengkarut Tambang PT Ifishdeco di Konsel, Hutan Mangrove Jadi Tempat Stockpile ?

oleh -680 Dilihat
oleh
PT Ifishdeco, Tbk di Konawe Selatan.

Muarasultra.com, KONSEL – Sengkarut dugaan pelanggaran PT Ifishdeco kian memanas. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar baru-baru ini, DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) blak-blakan menuding adanya indikasi kerusakan lingkungan secara masif di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Ifishdeco.

Tudingan serius ini dilontarkan langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sultra, Sulaeha Sanusi, di hadapan para peserta RDP pada Selasa, 22 Juli 2025.

“Diindikasikan ada praktik kerusakan lingkungan secara masif di sana (WIUP PT Ifishdeco),” tegas politisi PDI Perjuangan itu.

Dugaan kuat ini, menurut Sulaeha Sanusi, muncul setelah tim Komisi III DPRD Provinsi Sultra turun langsung melihat fakta lapangan di lokasi pertambangan PT Ifishdeco.

Temuan di lapangan ini sejalan dengan aspirasi yang disampaikan oleh Lembaga Investigasi dan Anti Korupsi Sultra.

Para aktivis itu membeberkan dugaan praktik perambahan, penimbunan, dan penggunaan kawasan hutan mangrove yang notabene adalah area vital, untuk dijadikan stockpile (tempat penimbunan material tambang) dan ruas jalan oleh PT Ifishdeco.

Praktik-praktik ini, menurut mereka, sarat dengan pelanggaran hukum. Kerusakan ekosistem mangrove yang berperan penting sebagai benteng alami dan habitat keanekaragaman hayati, menjadi kekhawatiran utama.

Sementara itu, Manager Humas PT Ifishdeco, Rustam Silondae membantah tudingan adanya dugaan perusakan lingkungan yang dialamatkan kepada perusahaan tersebut.

‎Menurut Rustam Silondae, aktivitas penambangan PT Ifishdeco telah sesuai peraturan yang ada.

‎”Saya kira itu fakta lapangan yang perlu kita telah, “terangnya.

Laporan : Redaksi

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *