Selain Kades, Perangkat Desa Wajib Mundur Jika Diangkat Menjadi P3K

oleh -2142 Dilihat
oleh
Kepala BKPSDM Kabupaten Konawe, Suparjo, S.Kom.

Muarasultra.com, KONAWE – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Konawe, Suparjo menegaskan selain kepala desa, perangkat desa juga diwajibkan mundur ketika diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK (P3K).

“Selain kepala desa, Perangkat desa yang jadi P3K harus memilih mundur dari jabatannya,” jelas Suparjo saat ditemukan diruang kerjanya, Rabu (18/6/2025).

Menurut Suparjo, PPPK memiliki tugas dan tanggung jawab yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, dan jika merangkap jabatan sebagai Kepala Desa atau perangkat desa, hal tersebut dapat menyebabkan benturan tugas dan kewajiban.

“Melaui pengangkatan P3K Pemerintah mengharapkan untuk fokus pada tugas dan tanggung jawab sebagai P3K, sehingga tidak perlu merangkap jabatan lain seperti Kepala Desa ataupun perangkat desa,” ujarnya.

Lebih jauh, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26 ayat (4), menyebutkan bahwa kepala desa dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat pemerintah lainnya dan terlibat dalam kegiatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

“Jadi sangat jelas dan clear, teman-teman kepala desa ataupun perangkat desa yang menjadi P3K yang telah lulus dan sudah menerima SK untuk segera mengajukan pengunduran dirinya dari jabatan kepala desa ataupun perangkat desa,” katanya.

Sebelumnya, Sejumlah Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Konawe melepas jabatannya sebagai kepala desa. Hal ini dilakukan setelah mereka diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK (P3K).

Dari data yang dihimpun awak media, sedikitnya 5 Kades di Kabupaten Konawe diangkat menjadi P3K. Kepala Desa yang dimaksud yakni Kades Ameroro, Kades Atowatu, Kades Dawi-dawi, Kades Nario Indah dan Kades Ahuawali.

Kades Atowatu dan Kades Dawi-dawi memilih jabatan Kades dan melepas ASN P3K. Sedangkan Kades Ameroro, Kades Ahuawali dan Kades Nario Indah meninggalkan jabatan Kades untuk menjadi abdi negara alias ASN P3K.

Publik menilai keputusan kepala desa Atowatu dan kades Dawi-dawi telah merugikan daerah, sebab dua lowongan P3K yang mereka tinggalkan tidak dapat digantikan oleh siapapun. Padahal pemerintah kabupaten Konawe bersusah payah untuk mendapatkan kuota P3K namun kedua kades ini malah melepas kuota ini untuk memilih jabatan kades mereka.

“Dari awal tidak perlu daftar, kalau pada akhirnya mundur, terlalu rakusmi jadi manusia,” umpat salah warga Konawe yang enggan disebutkan namanya.

Laporan : Febri Nurhuda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *