Masa Jabatan Kepala Desa Bertambah, Pj Bupati Konawe Akan Lakukan Pengukuhan Besok

oleh -1350 Dilihat
oleh

Muarasultra.com, KONAWE – Penjabat Bupati Konawe Dr. H. Harmin Ramba, SE.MM., dijadwalkan akan mengukuhkan kepala desa Se Kabupaten Konawe. Pengukuhan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas perubahan undang-undang desa no 6 tahun 2014 menjadi undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang masa jabatan kepala desa.

“Insya Allah besok, pak Bupati akan mengukuhkan penambahan masa jabatan kepala desa sesuai uu nomor 3 tahun 2024,” ujar Kepala dinas PMD Kabupaten Konawe, Dahlan saat dikonfirmasi via telepon, Selasa (18/6/2024).

Dahlan menerangkan berdasarkan uu nomor 3 tahun 2024 tentang desa, pasal 39 ayat 1 menyebutkan bahwa kepala desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

“Penambahan masa jabatan ini juga berlaku untuk Badan Permusyawaratan Desa atau BPD,” tambah Dahlan.

Mantan Camat Lalonggasumeeto ini mengurai berdasarkan Pasal 118, Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang telah menjabat selama 2 (dua) periode sebelum Undang-Undang ini berlaku dapat mencalonkan diri 1 (satu) periode lagi berdasarkan Undang-Undang ini.

Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dan dapat mencalonkan diri 1 (satu) periode lagi.

Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang masih menjabat pada periode ketiga menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai Undang- Undang ini.

Kepala Desa yang sudah terpilih tetapi belum dilantik, masa jabatannya mengikuti ketentuan Undang- Undang ini.

Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

“Untuk jumlah kepala desa yang akan dikukuhkan besok berjumlah 280 kepala desa, sedangkan 8 desa lainnya saat ini dalam tahapan Pemilihan Antar Waktu (PAW) dan 2 desa lainnya kepala desanya masih dijabat oleh pelaksana jabatan,” terang Dahlan.

Terpisah, Ketua Asosiasi Kepala Desa se Kabupaten Konawe Jumar Lakarama mewakili kepala Desa se Kabupaten Konawe berharap dengan pengukuhan ini pelaksanaan tugas dan pelayanan desa semakin baik sesuai amanah uu tentang desa.

Laporan : Febri

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *