Berita

8 Tahun Tanpa Izin, ‘Emas Hitam’ PT AKT Hilir Mudik di Sungai Barito, Negara Rugi 4,2 Triliun

Muarasultra.com, JAKARTA – Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pengusaha Samin Tan, yang dijuluki ‘raja’ batu bara, sebagai tersangka kasus korupsi tambang ilegal, patut diapresiasi.

Namun jangan berhenti di Samin Tan, itu belum cukup. Perlu terus dikawal agar Kejagung membongkar praktik beking di balik kasus ini.

“Pengusutan perkara ini semestinya tidak berhenti pada aktor korporasi, melainkan juga menelusuri dugaan pihak-pihak yang memberi perlindungan, memuluskan dokumen, atau membiarkan kegiatan tambang tetap berjalan meski dasar perizinannya telah gugur,” kata pengamat intelijen Sri Rajasa di Jakarta, dikutip Selasa (31/3/2026).

Selanjutnya, dia mendengar informasi terkait adanya pejabat berinisial ‘K’ dan relasinya berinisial ‘MS’. Hal ini perlu dipandang sebagai klaim narasumber yang masih memerlukan verifikasi dan pembuktian hukum.

“Sampai saat ini belum ada pernyataan resmi Kejaksaan Agung yang mengonfirmasi identitas kedua inisial tersebut,” sambungnya.

Dia menilai titik berat permasalahan semestinya bukan pada spekulasi identitas, melainkan pada hal yang lebih mendasar. Misalnya, siapa penyelenggara negara yang diduga terlibat, bagaimana perannya, dan mengapa aktivitas tambang yang izinnya telah dicabut pada 2017 masih bisa beroperasi hingga 2025.

“Jawaban atas pertanyaan itulah yang akan menentukan apakah perkara Samin Tan berhenti sebagai kasus individual atau berkembang menjadi pintu masuk untuk membongkar dugaan jaringan beking tambang yang lebih luas,” ucap Rajasa.

Sebagaimana diketahui, izin PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) telah dicabut pada tahun 2017 akan tetapi jutaan ton batubara metakurgi premium mengalir hingga 2025 melalui manipulasi dan kolusi.

Dalam melaksanakan aksinya, PT AKT diduga menggunakan dokumen terbang (Dokter) perusahaan lain untuk mencuci status batubara ilegal menjadi legal.

Selanjutnya, PT AKT disinyalir berkolusi bersama oknum KSOP agar surat persetujuan berlayar (SPB) dapat diterbitkan. Hal ini juga membuat tongkang PT AKT kenal dari razia patroli sungai. Dalam kegiatan ini PT AKT diduga memberikan uang pelicin kepada oknum petugas pelabuhan agar tidak melakukan verifikasi fisik kargo.

Publik kini menanti keseriusan kejaksaan agung membuka tabir kejahatan PT AKT bersama oknum-oknum penyelenggara negara yang ikut mencicipi uang haram dari praktik tambang emas hitam ilegal Samin Tan.

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

Yusri Usman Sebut Presiden Prabowo Akan Rombak Elit Kejaksaan dan Polri pada Agustus, Imbas Dinamika Penegakan Hukum

Muarasultra.com, JAKARTA – Direktur Center of Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo…

7 jam ago

Camat Abuki Bantah Terlibat Penjualan Hutan Lindung di Desa Anggoro ‎

Muarasultra.com, KONAWE – Camat Abuki, Kamran, S.Sos., membantah tudingan yang menyebut dirinya terlibat dalam dugaan…

7 jam ago

Korban Penganiayaan Ngamuk di Kejari Konawe, Mengaku Dipaksa Jaksa Berdamai dengan Pelaku

Muarasultra.com, KONAWE - Seorang ibu rumah tangga bernama Pelinawati warga kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten…

9 jam ago

Kemenag Konawe: Rashdul Kiblat, Meluruskan Kiblat, Menyempurnakan Ibadah

Muarasultra.com, KONAWE - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Konawe turut ambil bagian dalam menyukseskan Gerakan…

13 jam ago

Yusri Usman: Kasus Febrie Adriansyah Jadi Ujian Besar Komitmen Presiden dalam Pemberantasan Korupsi

Muarasultra.com, JAKARTA – Komitmen Presiden dalam memberantas korupsi kembali diuji. Publik dibuat terkejut dengan mencuatnya…

14 jam ago

Oknum Kabid di Konawe Dilaporkan Ke Polisi Atas Dugaan KDRT, Korban Mengaku Dipukuli Hingga Berdarah ‎

Muarasultra.com, Konawe – Seorang perempuan bernama Pelinawati (53), warga Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe,…

16 jam ago