Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa (KSK) saat menyerahkan Surat Keputusan kepada PPPK Tenaga Kesehatan, Senin (26/6/2023). (Foto: Istimewa).
Muarasultra.com, KONAWE – Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa serahkan sebanyak 1002 surat keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan, Senin (26/6/2023).
Dalam kesempatan itu, Bupati dengan akronim KSK ini mengapresiasi BKPSDM Kabupaten Konawe yang berhasil menyelenggarakan seleksi PPPK dengaj transparan dan akuntabel.
Orang nomor satu di Konawe itu juga berharap, para PPPK ini aktif berkontribusi dalam memajukan pembangunan daerah Kabupaten Konawe khususnya dalam bidang kesehatan.
“Tunjukan kinerja terbaik, karena Saudara sekalian adalah orang-orang terpilih. Tunjukan pula dedikasi dan loyalitas dalam bekerja, untuk memberikan pelayanan publik yang bermutu,” ujar Bupati Konawe dua periode ini.
KSK juga mendorong, PPPK terus belajar, memperbaiki diri, dan mengembangkan potensi. Pasalnya, tugas dan tanggung jawab yang akan diemban kedepan akan semakin berat.
Ia juga menegaskan, PPPK mematuhi dan ikuti segala peraturan dan ketentuan yang ada.
“Tumbuhkan kedisiplinan dan etos kerja yang tinggi, sehingga kehadiran Saudara akan semakin memberikan warna yang positif, di instansi tempat Saudara bertugas. Jadikan momentum ini untuk mulai membangun kapasitas diri,” tegasnya.
Kery juga berpesan kepada seluruh PPPK yang menerima SK pada hari ini untuk menjadi pegawai yang dapat menjadi panutan di lingkungan kerjanya.
“Terakhir saya meminta kepada para PPPK untuk secara menyeluruh menguasai bidang tugas pokok dan fungsinya masing-masing. Pelajarilah hal-hal yang baru sebagai aktualisasi diri, tingkatkan potensi kerja, hindari berbagai bentuk penyimpangan, yang akan berdampak negatif bagi diri, keluarga, lingkungan kerja, bahkan masyarakat secara luas. Bekerjalah dengan baik, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Saudara,” imbuhnya.
Untuk diketahui, 999 PPPK Tenaga Kesehatan ini diantaranya sudah bisa menerima SK Pengangkatan sebagai ASN PPPK.
Adapun 3 Tenaga Kesehatan PPPK yang lainya masih dalam proses mendapatkan pertimbangan teknis dari Kantor BKN Regional IV Makassar.
Untuk diketahui SK P3K ASN Nakes yang diterima tersebut berlaku selama 5 tahun masa kerja.
Laporan : Redaksi
Muarasultra.com, KONAWE UTARA – Aliansi Masyarakat Peduli Wilayang yang dipimpin Ketua Umum Ichi Rikardo mendesak…
Muarasultra.com, JAKARTA – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara (Sultra) di bawah kepemimpinan Anton Timbang…
Muarasultra.com, KENDARI - Mantan Calon Gubernur yang juga mantan orang nomor satu di Konawe Utara…
Muarasultra.com, KONAWE KEPULAUAN – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) dari Fraksi Partai Gerindra,…
Muarasultra.com, KONAWE – Suasana haru menyelimuti Markas Polres Konawe. AKBP Noer Alam, S.I.K., bersama Ny.…
Muarasultra.com, JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Layanan Umum (BLU) Lembaga Minyak dan Gas…