Berita

Wabup Kolaka Diduga Jabat Komisaris PT Mulia Makmur Perkasa, Akademisi UI: Langgar UU 23/2014

Muarasultra.com, KENDARI – Wakil Bupati (Wabup) Kolaka, Husmaluddin, diduga kuat merangkap jabatan setelah diketahui menduduki posisi Komisaris di perusahaan tambang nikel PT Mulia Makmur Perkasa (MMP). Dugaan rangkap jabatan ini memantik sorotan publik, termasuk dari kalangan akademisi.

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI), Dr. Titi Anggraini, menilai tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, Pasal 76 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara tegas melarang kepala daerah dan wakil kepala daerah menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara atau daerah, serta yayasan dalam bidang apa pun.

“Ketentuan ini bersifat larangan mutlak tanpa pengecualian, karena terkait langsung dengan pencegahan konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Titi Anggraini kepada awak media usai kegiatan bedah buku di salah satu hotel di Kendari, Rabu (15/10/2025).

Ia menjelaskan, larangan tersebut bertujuan memastikan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah menjalankan jabatannya secara penuh, independen, dan bebas dari pengaruh kepentingan ekonomi pribadi maupun korporasi.

“Apabila kepala daerah secara bersamaan menjadi direksi atau pengurus aktif perusahaan swasta, terutama di sektor tambang, maka terdapat benturan langsung antara kepentingan publik dan kepentingan pribadi atau korporasi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Titi menegaskan bahwa kondisi semacam ini secara jelas melanggar Pasal 76 ayat (1) huruf c UU 23/2014, dengan konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 77 ayat (1). Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah yang menjadi pengurus perusahaan dapat dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan, yang diputuskan oleh Presiden untuk gubernur/wakil gubernur dan oleh Menteri Dalam Negeri untuk bupati/wakil bupati maupun wali kota/wakil wali kota.

“Namun, apabila dalam periode pemberhentian sementara itu yang bersangkutan tidak mengakhiri keterlibatannya sebagai pengurus perusahaan, maka secara prinsip dapat ditindaklanjuti menjadi pemberhentian tetap, karena telah terbukti tidak mematuhi larangan dan merusak integritas jabatan publik,” imbuhnya.

Selain pelanggaran administratif, Titi juga menilai tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etika jabatan publik. Bahkan, berpotensi menimbulkan dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf d, karena memungkinkan pejabat publik menggunakan kewenangannya untuk menguntungkan perusahaan yang ia kelola.

“Secara hukum dan etika pemerintahan, kepala daerah maupun wakil kepala daerah yang masih menjadi pengurus atau direksi perusahaan swasta wajib mengundurkan diri dari jabatan tersebut,” tegas peneliti Perludem itu.

Titi menambahkan, jika pejabat publik tidak segera mengundurkan diri, pemerintah pusat melalui Presiden atau Menteri Dalam Negeri wajib menegakkan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 77 UU 23/2014.

“Langkah tegas perlu diambil guna menjaga prinsip good governance, integritas jabatan publik, serta kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah,” pungkasnya.

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

‎Final Bupati Cup II Koltim Usai, Ueesi Berpesta, Tiga Kecamatan Belajar Ikhlas

Muarasultra.com, KOLTIM - Turnamen Kejuaraan Sepak Bola "Bupati Cup II" Kolaka Timur 2026 resmi ditutup…

7 jam ago

Dugaan Bisnis Fiktif? Warga Morosi Dilaporkan, Rp40 Juta Milik Warga Koltim Belum Kembali

Muarasultra.com, KOLTIM — Dugaan penipuan dengan modus kerja sama bisnis mencuat di Kabupaten Kolaka Timur…

8 jam ago

Imran Minta Maaf, Mengaku Sebagai Anggota Polisi untuk Memikat Hati Wanita ‎

Muarasultra.com, KENDARI - Imran, pria yang mengaku sebagai anggota Polisi saat live Tiktok bersama beberapa…

8 jam ago

Mitra SPPG Kasupute Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Wawotobi

Muarasultra.com, Konawe - Kepedulian terhadap warga yang tertimpa musibah kembali ditunjukkan Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan…

9 jam ago

Apel Perdana Polres Konkep, AKBP Mega : Bertugas di Pulau Ini Panggilan Jiwa, Layani Masyarakat dengan Baik

Muarasultra.com, KONKEP - Kapolres Konawe Kepulauan AKBP Ahmad Mega Rahmawan, S.P., S.I.K., M.I.K dengan tegas…

14 jam ago

Bhabinkamtibmas Polsek Asera Sosialisasikan Super App Polri dan Call Center 110 kepada Masyarakat

Muarasultra.com, KONAWE UTARA — Bhabinkamtibmas Polsek Asera, Briptu Juang Asrawan, S.H., melaksanakan kegiatan sosialisasi Super…

14 jam ago