Berita

Wabup Kolaka Diduga Jabat Komisaris PT Mulia Makmur Perkasa, Akademisi UI: Langgar UU 23/2014

Muarasultra.com, KENDARI – Wakil Bupati (Wabup) Kolaka, Husmaluddin, diduga kuat merangkap jabatan setelah diketahui menduduki posisi Komisaris di perusahaan tambang nikel PT Mulia Makmur Perkasa (MMP). Dugaan rangkap jabatan ini memantik sorotan publik, termasuk dari kalangan akademisi.

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI), Dr. Titi Anggraini, menilai tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, Pasal 76 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara tegas melarang kepala daerah dan wakil kepala daerah menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara atau daerah, serta yayasan dalam bidang apa pun.

“Ketentuan ini bersifat larangan mutlak tanpa pengecualian, karena terkait langsung dengan pencegahan konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Titi Anggraini kepada awak media usai kegiatan bedah buku di salah satu hotel di Kendari, Rabu (15/10/2025).

Ia menjelaskan, larangan tersebut bertujuan memastikan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah menjalankan jabatannya secara penuh, independen, dan bebas dari pengaruh kepentingan ekonomi pribadi maupun korporasi.

“Apabila kepala daerah secara bersamaan menjadi direksi atau pengurus aktif perusahaan swasta, terutama di sektor tambang, maka terdapat benturan langsung antara kepentingan publik dan kepentingan pribadi atau korporasi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Titi menegaskan bahwa kondisi semacam ini secara jelas melanggar Pasal 76 ayat (1) huruf c UU 23/2014, dengan konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 77 ayat (1). Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah yang menjadi pengurus perusahaan dapat dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan, yang diputuskan oleh Presiden untuk gubernur/wakil gubernur dan oleh Menteri Dalam Negeri untuk bupati/wakil bupati maupun wali kota/wakil wali kota.

“Namun, apabila dalam periode pemberhentian sementara itu yang bersangkutan tidak mengakhiri keterlibatannya sebagai pengurus perusahaan, maka secara prinsip dapat ditindaklanjuti menjadi pemberhentian tetap, karena telah terbukti tidak mematuhi larangan dan merusak integritas jabatan publik,” imbuhnya.

Selain pelanggaran administratif, Titi juga menilai tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etika jabatan publik. Bahkan, berpotensi menimbulkan dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf d, karena memungkinkan pejabat publik menggunakan kewenangannya untuk menguntungkan perusahaan yang ia kelola.

“Secara hukum dan etika pemerintahan, kepala daerah maupun wakil kepala daerah yang masih menjadi pengurus atau direksi perusahaan swasta wajib mengundurkan diri dari jabatan tersebut,” tegas peneliti Perludem itu.

Titi menambahkan, jika pejabat publik tidak segera mengundurkan diri, pemerintah pusat melalui Presiden atau Menteri Dalam Negeri wajib menegakkan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 77 UU 23/2014.

“Langkah tegas perlu diambil guna menjaga prinsip good governance, integritas jabatan publik, serta kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah,” pungkasnya.

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

Buntut Napi Korupsi Tambang Nongkrong Diluar, Karutan Kendari dan dua Pejabat Lainnya Dicopot dari Jabatannya

Muarasultra.com, JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rumah Tahanan…

21 menit ago

Bantah Terlibat Perselingkuhan, PPPK di Koltim Bakal Tempuh Jalur Hukum Laporkan Penganiayaan

Muarasultra.com, KONAWE – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial…

3 jam ago

Euforia Perayaan HUT Ke-66 Konawe Ditengah Efisiensi Anggaran, Bupati Yusran Dinilai Tidak Konsisten

Muarasultra.com, KONAWE – Di tengah dorongan kuat pemerintah pusat untuk melakukan efisiensi anggaran melalui Instruksi…

4 jam ago

Usai Viral, Napi Korupsi Tambang Supriadi di Pindah ke Lapas Nusakambangan

Muarasultra.com, KENDARI – Narapidana korupsi pertambangan, Supriadi, dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Langkah tegas diambil Kakanwil…

20 jam ago

UPP Molawe Buka Layanan Aduan 24 Jam untuk Publik

Muarasultra.com, KENDARI – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas I Molawe membuka layanan aduan 24…

1 hari ago

Konawe Glamor saat Efisiensi Anggaran, Gelar Pertunjukan Tari Kolosal, Ketua Dekranasda Jadi Ratu Wekoila

Muarasultra.com, KONAWE – Di tengah dorongan kuat pemerintah pusat untuk melakukan efisiensi anggaran melalui Instruksi…

2 hari ago