Ilustrasi.
Muarasultra.com, KENDARI – Wakil Bupati (Wabup) Kolaka, Husmaluddin, diduga kuat merangkap jabatan setelah diketahui menduduki posisi Komisaris di perusahaan tambang nikel PT Mulia Makmur Perkasa (MMP). Dugaan rangkap jabatan ini memantik sorotan publik, termasuk dari kalangan akademisi.
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI), Dr. Titi Anggraini, menilai tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, Pasal 76 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara tegas melarang kepala daerah dan wakil kepala daerah menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara atau daerah, serta yayasan dalam bidang apa pun.
“Ketentuan ini bersifat larangan mutlak tanpa pengecualian, karena terkait langsung dengan pencegahan konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Titi Anggraini kepada awak media usai kegiatan bedah buku di salah satu hotel di Kendari, Rabu (15/10/2025).
Ia menjelaskan, larangan tersebut bertujuan memastikan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah menjalankan jabatannya secara penuh, independen, dan bebas dari pengaruh kepentingan ekonomi pribadi maupun korporasi.
“Apabila kepala daerah secara bersamaan menjadi direksi atau pengurus aktif perusahaan swasta, terutama di sektor tambang, maka terdapat benturan langsung antara kepentingan publik dan kepentingan pribadi atau korporasi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Titi menegaskan bahwa kondisi semacam ini secara jelas melanggar Pasal 76 ayat (1) huruf c UU 23/2014, dengan konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 77 ayat (1). Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah yang menjadi pengurus perusahaan dapat dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan, yang diputuskan oleh Presiden untuk gubernur/wakil gubernur dan oleh Menteri Dalam Negeri untuk bupati/wakil bupati maupun wali kota/wakil wali kota.
“Namun, apabila dalam periode pemberhentian sementara itu yang bersangkutan tidak mengakhiri keterlibatannya sebagai pengurus perusahaan, maka secara prinsip dapat ditindaklanjuti menjadi pemberhentian tetap, karena telah terbukti tidak mematuhi larangan dan merusak integritas jabatan publik,” imbuhnya.
Selain pelanggaran administratif, Titi juga menilai tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etika jabatan publik. Bahkan, berpotensi menimbulkan dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf d, karena memungkinkan pejabat publik menggunakan kewenangannya untuk menguntungkan perusahaan yang ia kelola.
“Secara hukum dan etika pemerintahan, kepala daerah maupun wakil kepala daerah yang masih menjadi pengurus atau direksi perusahaan swasta wajib mengundurkan diri dari jabatan tersebut,” tegas peneliti Perludem itu.
Titi menambahkan, jika pejabat publik tidak segera mengundurkan diri, pemerintah pusat melalui Presiden atau Menteri Dalam Negeri wajib menegakkan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 77 UU 23/2014.
“Langkah tegas perlu diambil guna menjaga prinsip good governance, integritas jabatan publik, serta kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah,” pungkasnya.
Laporan : Redaksi
Muarasultra.com, JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rumah Tahanan…
Muarasultra.com, KONAWE – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial…
Muarasultra.com, KONAWE – Di tengah dorongan kuat pemerintah pusat untuk melakukan efisiensi anggaran melalui Instruksi…
Muarasultra.com, KENDARI – Narapidana korupsi pertambangan, Supriadi, dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Langkah tegas diambil Kakanwil…
Muarasultra.com, KENDARI – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas I Molawe membuka layanan aduan 24…
Muarasultra.com, KONAWE – Di tengah dorongan kuat pemerintah pusat untuk melakukan efisiensi anggaran melalui Instruksi…