Berita

Wabup Kolaka Diduga Jabat Komisaris PT Mulia Makmur Perkasa, Akademisi UI: Langgar UU 23/2014

Muarasultra.com, KENDARI – Wakil Bupati (Wabup) Kolaka, Husmaluddin, diduga kuat merangkap jabatan setelah diketahui menduduki posisi Komisaris di perusahaan tambang nikel PT Mulia Makmur Perkasa (MMP). Dugaan rangkap jabatan ini memantik sorotan publik, termasuk dari kalangan akademisi.

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI), Dr. Titi Anggraini, menilai tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, Pasal 76 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara tegas melarang kepala daerah dan wakil kepala daerah menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara atau daerah, serta yayasan dalam bidang apa pun.

“Ketentuan ini bersifat larangan mutlak tanpa pengecualian, karena terkait langsung dengan pencegahan konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Titi Anggraini kepada awak media usai kegiatan bedah buku di salah satu hotel di Kendari, Rabu (15/10/2025).

Ia menjelaskan, larangan tersebut bertujuan memastikan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah menjalankan jabatannya secara penuh, independen, dan bebas dari pengaruh kepentingan ekonomi pribadi maupun korporasi.

“Apabila kepala daerah secara bersamaan menjadi direksi atau pengurus aktif perusahaan swasta, terutama di sektor tambang, maka terdapat benturan langsung antara kepentingan publik dan kepentingan pribadi atau korporasi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Titi menegaskan bahwa kondisi semacam ini secara jelas melanggar Pasal 76 ayat (1) huruf c UU 23/2014, dengan konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 77 ayat (1). Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah yang menjadi pengurus perusahaan dapat dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan, yang diputuskan oleh Presiden untuk gubernur/wakil gubernur dan oleh Menteri Dalam Negeri untuk bupati/wakil bupati maupun wali kota/wakil wali kota.

“Namun, apabila dalam periode pemberhentian sementara itu yang bersangkutan tidak mengakhiri keterlibatannya sebagai pengurus perusahaan, maka secara prinsip dapat ditindaklanjuti menjadi pemberhentian tetap, karena telah terbukti tidak mematuhi larangan dan merusak integritas jabatan publik,” imbuhnya.

Selain pelanggaran administratif, Titi juga menilai tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etika jabatan publik. Bahkan, berpotensi menimbulkan dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf d, karena memungkinkan pejabat publik menggunakan kewenangannya untuk menguntungkan perusahaan yang ia kelola.

“Secara hukum dan etika pemerintahan, kepala daerah maupun wakil kepala daerah yang masih menjadi pengurus atau direksi perusahaan swasta wajib mengundurkan diri dari jabatan tersebut,” tegas peneliti Perludem itu.

Titi menambahkan, jika pejabat publik tidak segera mengundurkan diri, pemerintah pusat melalui Presiden atau Menteri Dalam Negeri wajib menegakkan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 77 UU 23/2014.

“Langkah tegas perlu diambil guna menjaga prinsip good governance, integritas jabatan publik, serta kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah,” pungkasnya.

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

Kejari Konawe Limpahkan Kasus Penganiayaan Pelinawati ke Pengadilan, Mediasi RJ Gagal

Muarasultra.com, KONAWE – Upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe untuk menyelesaikan perkara pidana di luar persidangan…

4 jam ago

Tingkatkan Kesiapan Kerja Generasi Muda, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Sukses Fasilitasi Program PKL SMK Terpadu Al Anshar ‎

Muarasultra.com, KONAWE — Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi melaksanakan agenda pelepasan dan penarikan kembali…

19 jam ago

Optimalkan Reforma Agraria, Kanwil ATR/BPN Sultra Gelar Monev dan Diskusi Target Akses di Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe

Muarasultra.com, KONAWE – Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Bidang…

19 jam ago

Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Laksanakan Pengambilan Sumpah Penerbitan Sertipikat Pengganti atas Nama Heriyani Muslimin

Muarasultra.com, KONAWE — Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah terkait permohonan…

19 jam ago

Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Dukung Fasilitasi Sidang Lapangan Perkara PTUN di Kecamatan Asinua ‎

‎Muarasultra.com, KONAWE — Jajaran Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa bersama Seksi Survei dan Pemetaan Kantor…

19 jam ago

Kantah Konawe Laksanakan Penandatanganan Kerja Sama Pengukuran dan Pemetaan Digital Bersama PT. Suryo Planindo

Marasultra.com, KONAWE — Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi menandatangani perjanjian kerja sama dengan…

19 jam ago