Berita

Ujian Keberanian Kejari Kolaka Dalam Kasus Dugaan Suap Pemilihan Wakil Bupati Koltim

Muarasultra.com, KENDARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka kini telah menaikkan status kasus dugaan suap Pemilihan Wakil Bupati (Wabup) Kolaka Timur (Koltim) menjadi penyelidikan, yang berarti dalam perkara tersebut telah ditemukan idikasi adanya tindakan melawan hukum.

Para pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini juga telah dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan. Hal ini dilakukan untuk memastikan kasus dugaan suap ini menjadi terang benderang.

Sebelumnya, pada hari Selasa, 15 April 2025 Kejari Kolaka telah meminta keterangan anggota DPRD kabupaten Kolaka Timur periode 2019-2024, Rosdiana, Hj. Jumhani, dan Suhaemi Nasir (Ketua DPRD Kolaka Timur Periode 2019-2025).

Sedangkan, Yudo Handoko, Rika Safitri, Yunianti dan Eka Widiawati (Anggota DPRD Kolaka Timur periode 2019-2025), dimintai keterangan pada hari Rabu, 16 April 2025.

Menariknya, dalam proses pemeriksaan saksi-saksi, publik dikejutkan dengan keterangan Rosdiana salah satu saksi yang merupakan Anggota DPRD saat itu.

Dirinya bersama 12 Anggota DPRD yang memberikan dukungannya kepada Abdul Azis pada Pemilihan Wakil Bupati Koltim saat itu diberangkatkan ke Jakarta oleh Abdul Azis.

Di Jakarta, Rosdiana mengaku menginap di hotel Borobudur Jakarta, diberikan uang pecahan Dollar karena telah mendukung Abdul Azis yang kini Bupati Koltim di Jakarta. Uang Dollar tersebut ditukarkan langsung disalah satu money changer yang ada di Jakarta yang saat dirupiahkan menjadi Rp 90 juta.

Tak hanya uang tunai, para pendukung Abdul Azis dipemilihan Wakil Bupati Koltim tahun 2022 yang dilakukan di Kendari itu juga mendapatkan satu buah Handphone yang digunakan untuk mendokumentasikan pemilihan Wakil Bupati Koltim saat itu.

Keterangan Rosdiana kemudian dibenarkan oleh salah satu saksi bernama Eri yang baru-baru diperiksa Kejari Kolaka, dirinya mengaku berperan menukarkan uang Rosdiana yang diterima dari Bupati Koltim saat ini. Dirinyapun setelah menukarkan uang tersebut langsung menyerahkan Kembali ke Rosdiana.

Eri mengungkapkan pernyataan Rosdiana yang menyebut bahwa uang dolar tersebut merupakan jatah dari penjabat Bupati Koltim yang terpilih, disertai dengan satu unit telepon genggam sebagai bonus.

“Di dalam mobil, saya tanya asal uang dolar itu. Kata Bu Rosdiana, ‘ini dibagi-bagikan sama PJ Bupati yang terpilih, seratus juta plus HP’,” beber Eri dikutip dari beberapa pemberitaan media.

Tak Hanya Rosdiana, Anggota DPRD Yudo Handoko juga mengaku menerima uang pecahan Dollar dari Abdul Azis yang disimpan didalam amplop putih dan diserahkan di Kabupaten Kolaka, dimana keterangan Yudo Handoko ini disampaikan dihadapan Penyidik Kejari Kolaka saat diperiksa (13/2/2025) lalu.

Diketahui syarat sebuah kasus untuk naik ke proses penyidikan adalah terpenuhinya bukti permulaan yang cukup, bukti permulaan yang memadai minimal harus terdiri dari dua jenis alat bukti. Minimal dua alat bukti yang sah dalam hukum pidana Indonesia adalah keterangan saksi dan surat atau keterangan saksi dan keterangan ahli. Sesuai Pasal 184 KUHAP menjelaskan bahwa alat bukti yang sah meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Publik kini menantikan keberanian Kejari Kolaka untuk meningkatkan status kasus tersebut menjadi Penyidikan jika benar-benar kasus dugaan Suap tersebut terbukti melawan hukum. Publik pun berharap agar Kejari Kolaka benar-benar bekerja secara profesional, transparan dan memberi rasa keadilan bagi semua pihak.

Laporan : Redaksi

 

admin

Recent Posts

Konawe Glamor saat Efisiensi Anggaran, Gelar Pertunjukan Tari Kolosal, Ketua Dekranasda Jadi Ratu Wekoila

Muarasultra.com, KONAWE – Di tengah dorongan kuat pemerintah pusat untuk melakukan efisiensi anggaran melalui Instruksi…

3 jam ago

Kejagung RI Tangkap Ketua Ombudsman RI, Diduga Terima Suap 1,5 M dari Perusahaan Tambang di Sultra

Muarasultra.com, JAKARTA – Tim penyidik resmi menetapkan Hery Susanto (HS) , yang menjabat sebagai Anggota…

3 jam ago

Ketua Ombudsman RI Ditangkap Kejagung, Diduga Terima Suap 1,5 Miliar dari Direktur PT Toshida Indonesia

Muarasultra.com, JAKARTA - Lembaga yang seharusnya menjadi benteng pengawasan pelayanan publik justru diguncang dari dalam.…

4 jam ago

Sinergi Pusat dan Daerah: Pengawasan Intensif Pengalihan Hak Atas Tanah Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Konawe

Muarasultra.com, KONAWE - Staf pada Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe bersama…

4 jam ago

Wujudkan Lingkungan Kerja Sehat, Kantah Konawe Gelar Pemeriksaan Kesehatan

Muarasultra.com, UNAAHA – Dalam upaya memastikan kesehatan dan produktivitas pegawai, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe menyelenggarakan…

4 jam ago

Kantah Konawe Umumkan Kehilangan Sertifikat Tanah di Kecamatan Pondidaha dan Unaaha

Muarasultra.com, UNAAHA – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi menerbitkan pengumuman mengenai kehilangan sertifikat hak…

4 jam ago