Risal Akman, SH. MH.
Muarasultra.com, KONAWE – Kasus dugaan transaksi mencurigakan yang mengakibatkan raibnya puluhan juta rupiah dari rekening nasabah Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Pembantu Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, terus bergulir dan memasuki babak baru.
Nasabah bernama Syarif melalui kuasa hukumnya, Risal Akman, SH., MH., resmi melayangkan somasi kepada pihak bank.
Langkah ini diambil sebagai bentuk tuntutan klarifikasi dan pertanggungjawaban atas dugaan transaksi yang dinilai tidak pernah dilakukan oleh kliennya.
Somasi tersebut dilayangkan pada 9 Februari 2026. Dalam surat itu, pihak kuasa hukum meminta penjelasan berbasis data terkait sejumlah transaksi yang dianggap janggal dan merugikan nasabah.
Risal Akman, SH.,MH kuasa hukum Syarif
Perkembangan terbaru, pihak kuasa hukum mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polres Konawe dengan nomor SP2HP/208/II/RES.1.11/2026/Satreskrim tertanggal 11 Maret 2026.
“Kami sudah menerima SP2HP dari Polres Konawe pada 11 Maret 2026,” ujar Risal kepada media ini, Sabtu (28/3/2026).
Ia berharap hasil penyelidikan tersebut segera ditindaklanjuti secara serius, sekaligus menjadi perhatian pihak BNI Cabang Pembantu Unaaha untuk memberikan pertanggungjawaban yang jelas.
Untuk diketahui, Syarif merupakan pemilik sah rekening BNI dengan nomor 1988717426. Berdasarkan catatan rekening koran, saldo miliknya per 29 Oktober 2025 masih tercatat sebesar Rp63.750.000.
Kejanggalan mulai terungkap saat Syarif hendak melakukan transfer ke rekening anaknya, namun transaksi tersebut gagal dengan keterangan saldo tidak mencukupi. Merasa ada yang tidak beres, ia kemudian meminta pencetakan rekening koran.
Hasilnya mengejutkan. Dalam mutasi rekening, ditemukan sejumlah transaksi keluar yang tidak pernah dilakukan oleh Syarif.
Dari hasil print out rekening koran, terdapat transaksi keluar yang tidak pernah dilakukan oleh Syarif.
Data yang dihimpun menunjukkan transaksi mencurigakan terjadi sejak Desember 2025 hingga awal Januari 2026. Dana keluar tercatat berulang kali dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp10 juta per transaksi. Total dana yang diduga keluar tanpa persetujuan mencapai Rp58.500.000.
Transaksi tersebut menggunakan kode INT/ATM BY TRF ATMBE dan INT/ATM BY TRFR ATM PRI, dengan tujuan ke sejumlah rekening, baik sesama BNI maupun lintas bank seperti BRI dan BCA.
Salah satu rekening tujuan tercatat atas nama Windayanti di Bank BRI, sementara rekening lainnya atas nama Muh. Fahrul Ali di Bank BCA.
Namun, fakta lain kembali menambah kejanggalan. Berdasarkan penelusuran kuasa hukum, rekening atas nama Muh. Fahrul Ali yang merupakan menantu Syarif, tidak menerima dana sebagaimana tercatat dalam mutasi rekening BNI.
Laporan : Redaksi
Muarasultra.com, Konawe Selatan – Gabungan Tim URC Buser77 Sat Reskrim Polresta Kendari, Unit Kam Sat…
Muarasultra.com, Konawe – Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika…
Muarasultra.com, KENDARI - Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohamad Irhamni, menyegel…
Muarasultra.com, Konawe Utara – Memasuki hari keempat libur Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah Tahun…
Muarasultra.com.com, BANTUL – Unaaha FC Sulawesi Tenggara membuka kiprahnya di putaran nasional Liga 4 Piala…
Muarasultra.com, KENDARI - Suasana hangat dan penuh kekeluargaan mewarnai pertemuan antara Dr. Andi Abbas, SH,…