Ilustrasi.
Muarasultra.com, KONAWE UTARA – Sejumlah warga Kabupaten Konawe Utara resmi mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Unaaha atas dugaan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS).
Berdasarkan informasi dari sistem administrasi PN Unaaha, gugatan tersebut diajukan oleh tiga warga, masing-masing Samir alias Ladambu, Wetina, dan Suarni, dengan nomor perkara 37/Pdt.G/2025/PN.Unh.
Dalam gugatan itu, PT DMS diduga melakukan aktivitas pengerukan, pengolahan, serta pertambangan ore nikel di atas lahan yang diklaim milik para penggugat tanpa izin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Para penggugat menyebut bahwa mereka adalah pemilik sah atas objek tanah seluas total 5 hektare yang sebelumnya berada di Desa Belalo, Kecamatan Lasolo, namun kini telah masuk wilayah Desa Tokowuta, Kecamatan Wawolesea.
Dalam petitumnya, para penggugat menyatakan bahwa para tergugat—yakni PT DMS, Murkan, Marhan, Baharuddin, Arbain, dan Asrah—telah menguasai lahan tersebut secara melawan hukum. Mereka dituding mengalihkan, mengklaim, membuka pagar pembatas, hingga melakukan kegiatan penambangan dan mengangkut hasil tambang ore nikel tanpa izin. Tindakan tersebut dinilai sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) yang merugikan para penggugat.
Melalui gugatannya, Samir Cs meminta majelis hakim agar memerintahkan para tergugat atau pihak mana pun yang memperoleh hak dari para tergugat untuk segera mengosongkan objek sengketa dan menyerahkannya kepada para penggugat dalam keadaan baik dan tanpa penghuni. Jika diperlukan, pengosongan dapat dilakukan dengan bantuan aparat negara setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Para penggugat juga meminta agar seluruh surat, akta, atau dokumen apa pun yang diterbitkan atas nama para tergugat terkait tanah sengketa dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Selain itu, para tergugat diminta dihukum membayar ganti rugi materiil sebesar Rp7.500.000.000 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah), yang merupakan akumulasi dari nilai kerugian Rp2,5 miliar untuk masing-masing dari tiga penggugat.
Para penggugat juga menyebut bahwa ore nikel yang telah diangkut oleh Tergugat I sebanyak 10 tongkang dengan kapasitas total 100.000 metrik ton merupakan hasil pertambangan dari lahan sengketa. Karena itu, mereka menegaskan bahwa hasil tambang tersebut adalah hak milik para penggugat.
Selanjutnya, para penggugat menuntut agar para tergugat dihukum membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp5 juta per hari apabila lalai melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam petitum lainnya, mereka meminta agar sita jaminan berupa tumpukan ore nikel yang berada di stockpile milik Tergugat I di Desa Tokowuta, Kecamatan Wawolesea, dinyatakan sah dan bernilai hukum.
Para penggugat juga meminta agar majelis hakim menetapkan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum dari pihak tergugat.
Hingga berita ini diterbitkan, proses persidangan masih berlangsung (20 November 2025) dan pihak tergugat belum memberikan pernyataan resmi.
Laporan : Febri Nurhuda
Muarasultra.com, Konawe Selatan – Gabungan Tim URC Buser77 Sat Reskrim Polresta Kendari, Unit Kam Sat…
Muarasultra.com, Konawe – Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika…
Muarasultra.com, KENDARI - Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohamad Irhamni, menyegel…
Muarasultra.com, Konawe Utara – Memasuki hari keempat libur Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah Tahun…
Muarasultra.com.com, BANTUL – Unaaha FC Sulawesi Tenggara membuka kiprahnya di putaran nasional Liga 4 Piala…
Muarasultra.com, KENDARI - Suasana hangat dan penuh kekeluargaan mewarnai pertemuan antara Dr. Andi Abbas, SH,…