Berita

Tiga Perusahaan Tambang Batu Gamping Ancam Masa Depan Pulau Senja dan Pulau Kartika Konsel

Muarasultra.com, KENDARI – Di bawah kepemimpinan Andi Sumangerukka sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), dua perusahaan tambang batu gamping yang beroperasi di Pulau Senja dan Pantai Kartika, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), kembali memperoleh perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Dua perusahaan tersebut yakni CV Ramadhan Moramo (RM) dan PT Citra Khusuma Sultra (CKS). IUP keduanya diperpanjang hingga tahun 2030, setelah sebelumnya izin operasi berakhir pada 2025. Selain dua perusahaan itu, PT Hoffmen Energi Perkasa juga diketahui masih beraktivitas di kawasan Pulau Senja dan Pantai Kartika.

Berdasarkan penelusuran pada Geoportal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), perpanjangan IUP batu gamping PT Citra Khusuma Sultra berlaku sejak 9 November 2025 hingga 8 November 2030, dengan luas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mencapai 122 hektare.

Sementara itu, data peta kawasan dan luasan konsesi CV Ramadhan Moramo hingga kini belum ditampilkan dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM, meskipun izin perpanjangannya telah diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Sultra.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Sultra, Muh Hasbullah Idris, menjelaskan bahwa CV Ramadhan Moramo saat ini tengah mengajukan pembaruan data perpanjangan IUP di sistem MODI.

“Jika proses verifikasi di pusat telah selesai, maka peta wilayah izin Ramadhan Moramo akan kembali tampil di geoportal,” ujar Hasbullah, dikutip dari Matalokal.com.
Ia menambahkan, sebelum perpanjangan izin diterbitkan, CV Ramadhan Moramo memiliki wilayah konsesi tambang batu gamping di Pulau Senja seluas 11 hektare.

Hasbullah juga menegaskan bahwa rekomendasi perpanjangan izin diberikan karena merujuk pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Konawe Selatan, Pulau Senja dan Pantai Kartika tidak ditetapkan sebagai kawasan pariwisata, melainkan diperuntukkan sebagai kawasan pertambangan.

“Ketika izin itu keluar, berarti telah ada persetujuan kesesuaian tata ruang. Dalam dokumen RTRW Konsel yang lama, wilayah tersebut memang ditetapkan sebagai lokasi pertambangan, bukan kawasan wisata,” jelasnya.

Selain PT CKS dan CV RM, terdapat perusahaan lain yang juga beroperasi di wilayah tersebut dengan izin yang akan berakhir pada Juni 2026, serta satu konsesi tambang seluas 18 hektare yang berlaku hingga 2030. Seluruh perusahaan itu diketahui telah mengantongi IUP sejak 2015.

Namun di sisi lain, kondisi lingkungan Pulau Senja dan Pantai Kartika kini disebut semakin mengkhawatirkan. Kerusakan ekosistem pesisir dan laut di kawasan tersebut diduga kuat dipicu oleh aktivitas pertambangan batu gamping yang dilakukan oleh PT Hoffmen Energi Perkasa, CV Ramadhan Moramo, dan PT Citra Khusuma Sultra.

Praktisi Pariwisata Sultra, Ahmad Nizar, menilai aktivitas pertambangan di dua lokasi yang selama ini dikenal sebagai destinasi wisata alam itu menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan sektor pariwisata di Konawe Selatan.

“Kawasan Moramo dan Moramo Utara memang dikenal sebagai primadona tambang batu gamping. Namun saya tidak pernah membayangkan aktivitas tambang bisa masuk hingga ke kawasan wisata seperti Tanjung Kartika dan Pulau Senja. Dengan kondisi lingkungan saat ini, saya yakin dua destinasi tersebut tidak akan lagi masuk dalam daftar kunjungan wisata,” ujarnya.

Dengan terbitnya perpanjangan IUP tambang batu gamping, masa depan Pulau Senja dan Pantai Kartika sebagai laguna alami dan spot wisata laut unggulan di Konawe Selatan dinilai berada di ujung tanduk. Keindahan alam yang selama ini menjadi daya tarik utama terancam hilang akibat eksploitasi sumber daya alam yang masif.

Kebijakan perpanjangan izin ini sekaligus memunculkan kritik publik terhadap arah pembangunan daerah. Pemerintah dinilai lebih mengedepankan kepentingan bisnis pertambangan dibandingkan menjaga kelestarian lingkungan serta mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif melalui sektor pariwisata berkelanjutan.

Laporan : Redaksi

 

admin

Recent Posts

Kejagung RI Tangkap Ketua Ombudsman RI, Diduga Terima Suap 1,5 M dari Perusahaan Tambang di Sultra

Muarasultra.com, JAKARTA – Tim penyidik resmi menetapkan Hery Susanto (HS) , yang menjabat sebagai Anggota…

40 menit ago

Ketua Ombudsman RI Ditangkap Kejagung, Diduga Terima Suap 1,5 Miliar dari Direktur PT Toshida Indonesia

Muarasultra.com, JAKARTA - Lembaga yang seharusnya menjadi benteng pengawasan pelayanan publik justru diguncang dari dalam.…

1 jam ago

Sinergi Pusat dan Daerah: Pengawasan Intensif Pengalihan Hak Atas Tanah Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Konawe

Muarasultra.com, KONAWE - Staf pada Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe bersama…

2 jam ago

Wujudkan Lingkungan Kerja Sehat, Kantah Konawe Gelar Pemeriksaan Kesehatan

Muarasultra.com, UNAAHA – Dalam upaya memastikan kesehatan dan produktivitas pegawai, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe menyelenggarakan…

2 jam ago

Kantah Konawe Umumkan Kehilangan Sertifikat Tanah di Kecamatan Pondidaha dan Unaaha

Muarasultra.com, UNAAHA – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi menerbitkan pengumuman mengenai kehilangan sertifikat hak…

2 jam ago

Perkuat Sinergi Antarinstansi, Kepala Kantah Konawe Hadiri Rapat Sosialisasi Kebijakan Golden Visa

Muarasultra.com, UNAAHA – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe, Rully Handayani, S.H., M.Kn., menghadiri Rapat Sosialisasi…

2 jam ago