Berita

Tersangka Kasus Korupsi di Inspektorat Konkep Bertambah, Kejari Konawe Ungkap Peran Pelaku

Muarasultra.com, KONAWE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Inspektorat Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), dengan nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp1,23 miliar.

Tersangka baru tersebut berinisial APG, yang diduga turut berperan dalam membuat laporan pertanggungjawaban fiktif bersama bendahara Inspektorat Konkep, tersangka MA.

Penetapan APG sebagai tersangka diumumkan usai dirinya menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik pada Jumat (7/11/2025).

Kepala Kejari Konawe Fachrizal, SH, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Aswar, SH, MH, membenarkan adanya penetapan tersangka baru tersebut.

“Tersangka APG ini berperan membantu bendahara (MA) dalam membuat pertanggungjawaban fiktif. Dari hasil penyidikan, APG juga menerima aliran dana sekitar Rp90 juta,” ungkap Aswar kepada awak media.

Aswar menambahkan, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, APG akan ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari selama 20 hari ke depan.

Sebelumnya, Kejari Konawe telah menetapkan dua tersangka lain dalam perkara yang sama, yakni:

M, selaku Inspektur Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan periode 2023–April 2025, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/P.3.14/Fd.2/09/2025 tanggal 3 September 2025.

MA, selaku Bendahara Pengeluaran Inspektorat Konkep periode Juli–Desember 2023, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-02/P.3.14/Fd.2/09/2025 tanggal 3 September 2025.

Kedua tersangka tersebut sebelumnya telah ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari. M ditahan sejak 3 hingga 22 September 2025, sedangkan MA sempat mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan sakit hingga akhirnya dijemput paksa pada 5 September 2025.

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan anggaran belanja barang dan jasa Inspektorat Konkep Tahun Anggaran 2023. Hasil penyidikan menunjukkan adanya kegiatan fiktif yang tetap dipertanggungjawabkan secara administrasi senilai Rp1.039.549.000, serta honorarium kegiatan sebesar Rp194.008.000 yang tidak disalurkan kepada pihak berhak.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: R.700 1.2.2/242/INVES/INSP.2025 tertanggal 2 September 2025, total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp1.233.557.000.

“Dengan adanya penetapan tersangka baru ini, seluruh rangkaian perkara akan kami tangani secara utuh agar bisa disidangkan bersamaan,” jelas Aswar.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan:

Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Laporan: Redaksi

 

admin

Recent Posts

Tingkatkan Kesiapan Kerja Generasi Muda, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Sukses Fasilitasi Program PKL SMK Terpadu Al Anshar ‎

Muarasultra.com, KONAWE — Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi melaksanakan agenda pelepasan dan penarikan kembali…

13 jam ago

Optimalkan Reforma Agraria, Kanwil ATR/BPN Sultra Gelar Monev dan Diskusi Target Akses di Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe

Muarasultra.com, KONAWE – Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Bidang…

14 jam ago

Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Laksanakan Pengambilan Sumpah Penerbitan Sertipikat Pengganti atas Nama Heriyani Muslimin

Muarasultra.com, KONAWE — Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah terkait permohonan…

14 jam ago

Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Dukung Fasilitasi Sidang Lapangan Perkara PTUN di Kecamatan Asinua ‎

‎Muarasultra.com, KONAWE — Jajaran Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa bersama Seksi Survei dan Pemetaan Kantor…

14 jam ago

Kantah Konawe Laksanakan Penandatanganan Kerja Sama Pengukuran dan Pemetaan Digital Bersama PT. Suryo Planindo

Marasultra.com, KONAWE — Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi menandatangani perjanjian kerja sama dengan…

14 jam ago

Respon Cepat Polsek Unaaha, Ringkus Pria Bawa Sajam di Jalan Raya ‎

Muarasultra.com, Konawe – Respons cepat kembali ditunjukkan jajaran Polres Konawe dalam menjaga keamanan dan ketertiban…

14 jam ago