Berita

Terkuak Rumah Makan Fiktif Dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp9 Miliar di Setda Konawe

Muarasultra.com, KONAWE – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Konawe terus mengintensifkan penyelidikan kasus dugaan mega korupsi di Bagian Umum dan Humas Sekretariat Daerah Kabupaten Konawe.

Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan anggaran makan dan minum Bupati Konawe yang nilainya mencapai lebih dari Rp9 miliar. Hingga kini, proses pemeriksaan terus bergulir dengan memanggil sejumlah pihak yang diduga mengetahui alur penggunaan anggaran tersebut.

Setelah memeriksa sejumlah pejabat aktif, mantan pejabat, bendahara, hingga eks bendahara, penyidik kini memfokuskan pemeriksaan pada pihak penyedia. Salah satu yang diperiksa adalah pemilik Rumah Makan (RM) ATP berinisial S.

Pria berkacamata itu terlihat berada di ruang Unit Tipidkor Polres Konawe sejak pagi hingga siang hari untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, keberadaan RM ATP diduga tidak memiliki wujud fisik sebagaimana mestinya. Dugaan ini menguatkan indikasi adanya penyedia fiktif dalam pengelolaan anggaran tersebut.

Kapolres Konawe AKBP Noer Alam, S.IK melalui Kasi Humas IPTU Rahman, SH, MM menegaskan bahwa keterangan dari pemilik RM ATP sangat krusial dalam mengungkap perkara ini secara menyeluruh.

“Keterangan saudara S sangat penting untuk membuat perkara ini menjadi terang,” ujar IPTU Rahman, Rabu (22/4/2026).

Ia menambahkan, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap berbagai pihak guna mengurai dugaan penyimpangan anggaran tersebut.

“Kami berkomitmen mengungkap kasus ini secara tuntas dan memberikan kepastian hukum,” tegasnya.

Kasus ini mencuat setelah terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor: 33.B/LHP/XIX.KDR/05/2024. Laporan tersebut mengungkap sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan belanja daerah Tahun Anggaran 2023 di lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Konawe.

Dalam dokumen itu, BPK menemukan indikasi ketidakwajaran pada sejumlah pos anggaran. Di antaranya, belanja makan dan minum Kepala Daerah pada Bagian Umum sebesar Rp3,1 miliar.

Selain itu, terdapat anggaran makan dan minum lainnya senilai Rp2,1 miliar yang tidak dapat diyakini kewajarannya. BPK juga menyoroti pengeluaran sewa tenda sebesar Rp257 juta yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Temuan lainnya adalah belanja makan dan minum pada Bagian Humas dan Protokoler yang mencapai Rp3,7 miliar, yang juga dinilai belum dapat dipertanggungjawabkan secara memadai.

Hingga kini, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan kerugian negara tersebut.

Laporan: Redaksi

 

admin

Recent Posts

Pemdes Walay Gandeng BPBD Konawe Gelar Pelatihan Mitigasi Bencana

Muarasultra.com, KONAWE – Dalam upaya mewujudkan Desa Tangguh Bencana (Destana), Pemerintah Desa (Pemdes) Walay, Kecamatan…

4 jam ago

Dukung Asta Cita Presiden Prabowo, Polri Serahkan 378 Unit Perumahan bagi PNPP dan Masyarakat di Sultra

Muarasultra.com, KOLAKA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan Pegawai…

18 jam ago

Tebang Pilih Kasus Dugaan Tambang Ilegal di Sultra

Muarasultra.com, KENDARI - Kinerja Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri kembali menuai sorotan. Aparat Penegak…

21 jam ago

Sejumlah Pejabat di Konawe Keluar Masuk Ruang Penyidik Gegara Dugaan Korupsi Uang Makan Minum

Muarasultra.com, KONAWE - Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran makan dan minum Bupati Konawe…

22 jam ago

Perkuat Ketahanan Pangan, Kantor Pertanahan Konawe Kawal Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah

Muarasultra.com, KONAWE – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe, Rully Handayani, S.H., M.Kn., menerima kunjungan Direktur…

23 jam ago

Wakapolri Resmikan Jembatan Perintis “Dhira Brata” Wujud Instruksi Presiden Prabowo

Muarasultra.com, Kolaka, Sulawesi Tenggara — Di tengah kunjungan kerja Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi…

23 jam ago