Berita

Terkuak Rumah Makan Fiktif Dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp9 Miliar di Setda Konawe

Muarasultra.com, KONAWE – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Konawe terus mengintensifkan penyelidikan kasus dugaan mega korupsi di Bagian Umum dan Humas Sekretariat Daerah Kabupaten Konawe.

Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan anggaran makan dan minum Bupati Konawe yang nilainya mencapai lebih dari Rp9 miliar. Hingga kini, proses pemeriksaan terus bergulir dengan memanggil sejumlah pihak yang diduga mengetahui alur penggunaan anggaran tersebut.

Setelah memeriksa sejumlah pejabat aktif, mantan pejabat, bendahara, hingga eks bendahara, penyidik kini memfokuskan pemeriksaan pada pihak penyedia. Salah satu yang diperiksa adalah pemilik Rumah Makan (RM) ATP berinisial S.

Pria berkacamata itu terlihat berada di ruang Unit Tipidkor Polres Konawe sejak pagi hingga siang hari untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, keberadaan RM ATP diduga tidak memiliki wujud fisik sebagaimana mestinya. Dugaan ini menguatkan indikasi adanya penyedia fiktif dalam pengelolaan anggaran tersebut.

Kapolres Konawe AKBP Noer Alam, S.IK melalui Kasi Humas IPTU Rahman, SH, MM menegaskan bahwa keterangan dari pemilik RM ATP sangat krusial dalam mengungkap perkara ini secara menyeluruh.

“Keterangan saudara S sangat penting untuk membuat perkara ini menjadi terang,” ujar IPTU Rahman, Rabu (22/4/2026).

Ia menambahkan, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap berbagai pihak guna mengurai dugaan penyimpangan anggaran tersebut.

“Kami berkomitmen mengungkap kasus ini secara tuntas dan memberikan kepastian hukum,” tegasnya.

Kasus ini mencuat setelah terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor: 33.B/LHP/XIX.KDR/05/2024. Laporan tersebut mengungkap sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan belanja daerah Tahun Anggaran 2023 di lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Konawe.

Dalam dokumen itu, BPK menemukan indikasi ketidakwajaran pada sejumlah pos anggaran. Di antaranya, belanja makan dan minum Kepala Daerah pada Bagian Umum sebesar Rp3,1 miliar.

Selain itu, terdapat anggaran makan dan minum lainnya senilai Rp2,1 miliar yang tidak dapat diyakini kewajarannya. BPK juga menyoroti pengeluaran sewa tenda sebesar Rp257 juta yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Temuan lainnya adalah belanja makan dan minum pada Bagian Humas dan Protokoler yang mencapai Rp3,7 miliar, yang juga dinilai belum dapat dipertanggungjawabkan secara memadai.

Hingga kini, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan kerugian negara tersebut.

Laporan: Redaksi

 

admin

Recent Posts

223 Pengurus KNPI Sultra Periode 2026-2029 Resmi Dilantik, Siap Dukung Asta Cita Presiden

Muarasultra.com, KENDARI - Sebanyak 223 pengurus Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI)…

6 jam ago

‎Proyek Rekonstruksi Jalan Oheo Tuai Sorotan, Kualitas Aspal hingga Rabat Beton Diduga Tak Sesuai ‎

Muarasultra.com, KONAWE – Proyek Rekonstruksi Jalan Oheo yang berada di Kelurahan Puunahaa, Kecamatan Unaaha, Kabupaten…

9 jam ago

OPD dan Camat di Konawe Minim Inovasi Akan Dievaluasi ‎

‎Muarasultra.com, Konawe – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe, Ferdinand, menegaskan pentingnya inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan…

10 jam ago

‎Pesan Cewek Lewat Michat, Dua Lurah di Kota Kendari Digrebek Warga ‎

Muarasultra.com, KENDARI - Dua Lurah di kota kendari yang berinisial ZM dan RAK kedapatan sedang…

11 jam ago

OPINI: Misteri di Balik Pemulihan 6 Juta Meter Kubik Limbah TTM B3 Warisan Chevron di Blok Rokan Riau ‎

Oleh: Novrizon Burman ‎ Muarasultra.com, RIAU - ‎DI TENGAH berbagai proyek strategis yang sedang berlangsung…

11 jam ago

Ajakan Menteri LH untuk Tobat Ekologis, CERI; Hanya Lip Service Tanpa Tindakan Nyata

Muarasultra.com, JAKARTA - Ajakan Menteri Lingkungan Hidup (LH) M. Jumhur Hidayat kepada masyarakat untuk melakukan…

15 jam ago