Adventorial

Terima Surat dari Kemendagri, DPRD Segera Usul Nama Calon Pj Bupati Konawe

Muarasultra.com, KONAWE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe menerima surat permintaan usulan nama calon pelaksana jabatan (Pj) Bupati Konawe dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.

Surat bernomor : 100.2.1.3/3736/SJ dari Kemendagri tersebut ditujukan kepada lebih dari seratus Ketua DPRK/Ketua DPRD Kabupaten/Kota se Indonesia termasuk Kabupaten Konawe untuk segera mengusulkan 3 nama calon PJ Bupati atau Wali kota paling lambat tanggal 9 Agustus tahun 2023.

Merespon surat itu salah satu anggota DPRD Kabupaten Konawe yang juga merupakan Ketua Fraksi Partai Bulan Bintang, H Alaudin mengungkapkan pihaknya akan segera memberikan tindak lanjut atas permintaan dari Kemendagri.

“Suratnya sudah ada, secepatnya akan kita tindak lanjut sesuai aturan dan regulasi yang ada,” jelas Alaudin saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (28/7/2023).

H. Alaudin.

Terpisah Ketua Komisi III DPRD Kota Konawe, H Ginal Sambari menerangkan bahwa pihaknya Senin 31 Juli 2023 akan melaksanakan Paripurna penyampaian pemberhentian masa jabatan Bupati Konawe KSK dan selanjutnya akan melakukan penggodokan usulan PJ sesuai permintaan Kemendagri.

“Suratnya sudah ada, senin kita Paripurna penyampaian pemberhentian baru kita lakukan penggodokan,” jelas Ginal.

Adapun nama calon PJ yang akan diusulkan, Ginal memberikan gambaran bahwa mereka adalah orang-orang yang paham dan menguasai kondisi wilayah dan daerah di Konawe.

“Kalau nama itu rahasia, yang jelas kita usul yang tau daerah kita,” pungkas Ginal.

Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Konawe, H. Abdul Ginal Sambari.

Berikut Redaksi surat dari Kemendagri soal usulan nama PJ Bupati/Wali Kota se Indonesia

Berdasarkan amanat Pasal 201 ayat (9) dan ayat (11) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur. Bupati, dan Wali kota Menjadi Undang-Undang telah menegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Wali kota yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023, diangkat Penjabat Bupati/Wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.

Selanjutnya berdasarkan Penjelasan Pasal 201 ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa “Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali kota masa jabatannya 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikut dengan orang yang sama/berbeda. Sehubungan dengan amanat regulasi tersebut kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Bupati/Wali kota dan Penjabat Bupati/Wali kota sebagaimana daftar terlampir akan berakhir masa jabatannya pada bulan September Tahun 2023, sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan Bupati/Wali kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2.Berkenaan dengan hal tersebut, DPRD/DPRK melalui Ketua DPRD/DPRK dapat mengusulkan 3 (tiga) nama calon Penjabat Bupati/Wali kota sebagai bahan pertimbangan Menteri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Usulan nama calon Penjabat Bupati/Wali kota sebagaimana dimaksud pada angka 2, disampaikan paling lambat tanggal 9 Agustus 2023 kepada Menteri Dalam Negeri.

Surat ini juga untuk menjadi pedoman pengusulan nama PJ Bupati/Walikota oleh DPRK/DPRD se Indonesia.

Laporan : Febri

admin

Recent Posts

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Desa Kumapo Nikmati Program Cetak Sawah 45,81 Hektare, Plt Kades Sampaikan Rasa Syukur

Muarasultra.com, KONAWE – Program konstruksi cetak sawah yang dilaksanakan oleh Kodam XIV/Hasanuddin dalam rangka mendukung…

7 menit ago

Kejari Konawe Limpahkan Kasus Penganiayaan Pelinawati ke Pengadilan, Mediasi RJ Gagal

Muarasultra.com, KONAWE – Upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe untuk menyelesaikan perkara pidana di luar persidangan…

7 jam ago

Tingkatkan Kesiapan Kerja Generasi Muda, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Sukses Fasilitasi Program PKL SMK Terpadu Al Anshar ‎

Muarasultra.com, KONAWE — Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi melaksanakan agenda pelepasan dan penarikan kembali…

22 jam ago

Optimalkan Reforma Agraria, Kanwil ATR/BPN Sultra Gelar Monev dan Diskusi Target Akses di Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe

Muarasultra.com, KONAWE – Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Bidang…

23 jam ago

Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Laksanakan Pengambilan Sumpah Penerbitan Sertipikat Pengganti atas Nama Heriyani Muslimin

Muarasultra.com, KONAWE — Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah terkait permohonan…

23 jam ago

Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Dukung Fasilitasi Sidang Lapangan Perkara PTUN di Kecamatan Asinua ‎

‎Muarasultra.com, KONAWE — Jajaran Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa bersama Seksi Survei dan Pemetaan Kantor…

23 jam ago