Muarasultra.com, KONAWE – Pemerintah Desa Ambepulu bersama tokoh adat memfasilitasi penyelesaian persoalan dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang perempuan berinisial IN dan laki-laki berinisial S, yang diduga merupakan oknum karyawan PT Sentosa Laju Sejahtera (SLS) di Morowali.
Penyelesaian persoalan tersebut ditempuh melalui mekanisme hukum adat Sara Mowea (Potong Kerbau), yang berlangsung di Balai Desa Ambepulu, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Senin (31/8/2026).
Prosesi tersebut dihadiri Pemerintah Desa Ambepulu, tokoh adat, tokoh agama, kedua pihak yang bersangkutan, serta masyarakat setempat.
Pantauan di lokasi, rangkaian prosesi penyelesaian adat berlangsung tertib hingga selesai. Pemerintah desa bersama tokoh adat mengedepankan pendekatan kekeluargaan untuk menjaga situasi tetap kondusif.
Kepala Desa Ambepulu, Erliyanti, mengatakan penyelesaian melalui Sara Mowea merupakan bagian dari mekanisme adat masyarakat Tolaki yang dapat digunakan untuk menyelesaikan persoalan rumah tangga maupun konflik sosial tertentu.
“Adat Mowea adalah prosesi hukum adat suku Tolaki di Sulawesi Tenggara untuk menyelesaikan konflik rumah tangga akibat perselingkuhan atau perzinaan,” kata Erliyanti.
Menurutnya, pemerintah desa memilih memfasilitasi penyelesaian secara kekeluargaan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas di tengah masyarakat.
“Yang kami kedepankan adalah penyelesaian secara kekeluargaan dan menjaga hubungan sosial masyarakat,” ujarnya.
Erliyanti menambahkan, keterlibatan pemerintah desa dan tokoh adat diharapkan dapat memberikan ruang penyelesaian yang tertib sekaligus menjaga hubungan antarwarga.
Ia berharap prosesi adat yang telah dilaksanakan dapat menjadi akhir dari persoalan tersebut dan tidak kembali menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
“Harapan kami, persoalan ini selesai dengan baik dan tidak berkembang menjadi konflik baru, serta menjadi pelajaran bagi masyarakat,” harapnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi, persoalan tersebut melibatkan perempuan berinisial IN yang diduga merupakan oknum PPPK paruh waktu Pemerintah Kabupaten Konawe dan laki-laki berinisial S yang diduga merupakan oknum karyawan PT Sentosa Laju Sejahtera (SLS) di Morowali.
Keduanya diduga terlibat dalam persoalan perselingkuhan yang kemudian diselesaikan melalui mekanisme adat Sara Mowea dengan difasilitasi Pemerintah Desa Ambepulu bersama tokoh adat.
Penyelesaian secara adat tersebut diharapkan menjadi langkah untuk mengakhiri persoalan sekaligus mencegah munculnya konflik baru di tengah masyarakat.
Laporan: Redaksi
Muarasultra.com, KONAWE KEPULAUAN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tenggara, terus…
Muarasultra.com, KONAWE – Komitmen Polres Konawe dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat mendapat perhatian melalui…
Muarasultra.com, KONAWE – Polres Konawe terus memperkuat peran Bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak kepolisian yang hadir…
Muarasultra.com, KONAWE – Dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan…
Muarasultra.com, KONAWE – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Konawe terus mendorong peningkatan kompetensi tenaga…
Muarasultra.com, KONAWE – Upaya peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan terus dilakukan melalui program revitalisasi…