Berita

Terbukti Cabuli Muridnya, Guru Mansur di Kendari Divonis 5 Tahun Penjara

Muarasultra.com, Kendari – Mansur, seorang guru sekolah dasar di Kendari, Sulawesi Tenggara, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari setelah dinyatakan terbukti mencabuli muridnya yang masih duduk di kelas IV SD.

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Kendari, Wa Ode Sangia, pada Senin (1/12) siang.

“Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Mansur B alias Maman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul sebagaimana dakwaan pertama,” ujar Wa Ode Sangia saat membacakan amar putusan.

“Dua, menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun,” tegas Sangia membacakan putusannya.

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kendari yang sebelumnya menuntut 6 tahun penjara.

Namun, kuasa hukum Mansur, Andri Darmawan, merasa tak puas dengan putusan tersebut, dan langsung menyatakan banding.

Kasus ini mencuat pada Januari 2025. Ayah korban, SM, diketahui sempat mendatangi sekolah anaknya dan mencari Mansur. Sempat terjadi kericuhan saat itu.

SM mengungkapkan, ia terpukul mendengar cerita anaknya tentang perlakuan sang guru yang dirasa tidak wajar dan jauh melampaui batas hubungan profesional.

“Anakku bilang, guruku ini sayang sekali sama saya. Saya kaget sebagai orang tua. Sayangnya seperti apa, Dia bilang sering dikasih uang, sering dipegang, dipeluk. Beda sekali dengan kasih sayang guru biasanya, sudah terlalu berlebihan,” kata SM.

Kasus ini menyita perhatian publik Kendari, terutama karena pelakunya merupakan seorang pendidik yang seharusnya menjadi teladan dan pelindung bagi siswanya.

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Desa Kumapo Nikmati Program Cetak Sawah 45,81 Hektare, Plt Kades Sampaikan Rasa Syukur

Muarasultra.com, KONAWE – Program konstruksi cetak sawah yang dilaksanakan oleh Kodam XIV/Hasanuddin dalam rangka mendukung…

1 jam ago

Kejari Konawe Limpahkan Kasus Penganiayaan Pelinawati ke Pengadilan, Mediasi RJ Gagal

Muarasultra.com, KONAWE – Upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe untuk menyelesaikan perkara pidana di luar persidangan…

8 jam ago

Tingkatkan Kesiapan Kerja Generasi Muda, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Sukses Fasilitasi Program PKL SMK Terpadu Al Anshar ‎

Muarasultra.com, KONAWE — Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi melaksanakan agenda pelepasan dan penarikan kembali…

23 jam ago

Optimalkan Reforma Agraria, Kanwil ATR/BPN Sultra Gelar Monev dan Diskusi Target Akses di Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe

Muarasultra.com, KONAWE – Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Bidang…

23 jam ago

Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Laksanakan Pengambilan Sumpah Penerbitan Sertipikat Pengganti atas Nama Heriyani Muslimin

Muarasultra.com, KONAWE — Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah terkait permohonan…

24 jam ago

Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Dukung Fasilitasi Sidang Lapangan Perkara PTUN di Kecamatan Asinua ‎

‎Muarasultra.com, KONAWE — Jajaran Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa bersama Seksi Survei dan Pemetaan Kantor…

24 jam ago