Berita

Tender Proyek Pemulihan TTM B3 Blok Rokan 7 Triliun Disorot BPK, Progres Capaian Pemulihan Tertutup, Menteri LH Bungkam

Muarasultra.com, JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mulai menyoroti dugaan persoalan dalam proses tender proyek pemulihan tanah terkontaminasi minyak (TTM) limbah B3 warisan operasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) di Blok Rokan yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp7 triliun.

Sorotan itu muncul di tengah belum terbukanya informasi mengenai capaian pemulihan lahan tercemar, termasuk data Surat Status Penyelesaian Lahan Terkontaminasi (SSPLT) yang menjadi indikator resmi keberhasilan remediasi lingkungan.

“Lagi kami dalami. SKK Migas memang harus dibenahi, mulai dari legal structure-nya sampai tata kelolanya,” kata Pimpinan AKN VII BPK RI, Dr Slamet Edy Purnomo MM, kepada Riausatu.com, Jumat pagi, 29 Mei 2026.

Auditorat Utama Keuangan Negara VII (AKN VII) BPK RI merupakan unsur pelaksana pemeriksaan yang membidangi pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada Kementerian ESDM, SKK Migas, BPH Migas, BUMN, BUMD di lingkungan BUMN, serta lembaga terkait lainnya.

Pernyataan itu menambah daftar pertanyaan publik terhadap proyek remediasi lingkungan terbesar di sektor migas nasional tersebut.

Hingga kini, belum ada penjelasan terbuka mengenai sejauh mana proses pemulihan lahan tercemar benar-benar telah dinyatakan tuntas oleh negara

Di sisi lain, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Mohammad Jumhur Hidayat belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dikirim riausatu.com melalui pesan WhatsApp, Kamis sore, 28 Mei 2026.

Padahal, dalam laman resmi Kementerian Lingkungan Hidup, Jumhur menegaskan komitmennya memperkuat perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui pengendalian pencemaran, penguatan ekonomi sirkular, hingga percepatan mitigasi perubahan iklim.

Proyek pemulihan TTM Blok Rokan sendiri sejak beberapa waktu terakhir menjadi perhatian publik karena nilai pekerjaannya yang fantastis.

Namun, di balik besarnya anggaran tersebut, keterbukaan informasi terkait hasil remediasi justru dinilai minim.

Dokumen SSPLT menjadi salah satu titik krusial.

Berdasarkan regulasi lingkungan hidup, suatu lahan tercemar baru dapat dinyatakan selesai dipulihkan apabila telah diverifikasi dan memperoleh SSPLT dari pemerintah.

Dengan demikian, keberadaan SSPLT menjadi instrumen resmi untuk mengukur validitas klaim keberhasilan pemulihan limbah B3.

Akan tetapi, hingga kini PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) maupun konsorsium pelaksana proyek belum membuka secara rinci jumlah lokasi yang telah memperoleh SSPLT di wilayah kerja Blok Rokan.

Melansir pemberitaan Riausatu.com. sebelumnya telah meminta konfirmasi kepada Rudi Weldimar selaku Team Leader Konsorsium Kerja Sama Operasi (KSO) ISAC, pelaksana Paket B proyek pemulihan TTM Blok Rokan senilai Rp2,35 triliun.

KSO ini beranggotakan PT Indonesia Drilling Bersama, PT Sumi Gita Jaya, dan PT Andalan Karya Mulia

Sikap serupa juga ditunjukkan Konsorsium KSO MZONA yang mengerjakan Paket A proyek remediasi tersebut.

Konfirmasi yang dikirim kepada Herman dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk serta Dika ACS dari PT Oriental Primasinergi Engineering hanya berstatus dibaca.

KSO MZONA diketahui mengelola Paket A dengan nilai kontrak sekitar Rp2,2 triliun.

Konsorsium itu terdiri dari PT Multi Persada Servis, Zengzeng, PT Oriental Primasinergi Engineering, PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk, dan PT Adiguna Cakra Semesta (ACS).

Adapun kontraktor Paket C hingga kini belum diketahui secara terbuka.

Jika ditotal, keseluruhan proyek pemulihan limbah B3 warisan Chevron di Blok Rokan diperkirakan mencapai sekitar Rp7 triliun.

Nilai jumbo itu menjadikan proyek tersebut sebagai salah satu pekerjaan remediasi lingkungan terbesar dalam industri migas Indonesia.

Namun, besarnya anggaran dinilai belum diikuti dengan transparansi memadai terkait progres pemulihan lingkungan.

PHR sebelumnya menyatakan proses remediasi terus dipercepat.

“Saat ini kami fokus untuk pekerjaan pemulihan TTM agar tugas ini cepat selesai,” ujar Pjs VP Remediation & Asset Retirement PHR Regional 1 Sumatra, Aryo Banowo, pada Jumat, 22 Mei 2026.

Meski demikian, hingga kini PHR belum menjelaskan secara rinci lokasi mana saja yang telah memperoleh SSPLT.

Padahal, mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 33 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah B3, suatu lokasi baru dapat dinyatakan selesai dipulihkan apabila hasil remediasinya telah diverifikasi dan memperoleh SSPLT dari otoritas lingkungan hidup. ***

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

OPINI: Qurban Bukan Qurban

Oleh: Cak AT – Ahmadie Thaha*   Muarasultra.com, JAKARTA - Beduk Idul Adha bertalu-talu– takbir…

2 hari ago

Momentum Idul Adha, Polres Konawe Kurban 13 Sapi dan 1 Kambing, Kapolres: Semoga Bermanfaat Kepada Penerima

Muarasultra.com, KONAWE – Dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1447 Hijriah/2026 Masehi,…

2 hari ago

DPD PKS Konawe Salurkan 5 Ekor Sapi Kurban, Tebar Semangat Berbagi dan Berdaya

Muarasultra.com, KONAWE – Dewan Pimpinan Tingkat Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Konawe menyalurkan…

2 hari ago

KPK Periksa Pejabat Kemenkeu, Kasus Eks Bupati Kukar Rita Widyasari Mengarah ke Logistik Tambang

Muarasultra.com, SAMARINDA - Pengembangan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati…

3 hari ago

Kejati Sultra Salurkan Hewan Kurban di Dua Panti Asuhan

Muarasultra.com, Kendari - Dalam rangka menyambut Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara…

3 hari ago

Antisipasi Dampak Tambang Nikel, KaKantah Konawe Hadiri Pemetaan Potensi Konflik Bersama Polres Konawe

Muarasultra.com, KONAWE - Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe, Edison, S.ST., M.M., menghadiri agenda penting terkait…

3 hari ago