Muarasultra.com, KONAWE – Aktivitas Penambangan Pasir di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terhenti.
Penghentian ini dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Sultra dan Polres Konawe.
Penutupan dan penghentian aktifitas penyedotan maupun penggalian pasir dihentikan atas aduan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan warga.
Alhasil, seluruh kegiatan pembangunan fisik ataupun proyek pemerintah, pembangunan masyarakat, pembangunan rumah ibadah, pembangunan koperasi merah putih di Konawe terhenti alias macet.
Sopir truk kekurangan penghasilan, buruh pasir kehilangan mata pencaharian, keluarga yang menggantungkan hidupnya dari usaha dan bisnis pasir mengalami guncangan ekonomi.
Kondisi ini semakin pelik setelah kebijakan pemerintah pusat tentang efisiensi keuangan nasional menggerus seluruh sendi keuangan. Rupiah melemah, harga BBM meroket, sembako semakin tak terjangkau.
Tokoh pemuda Kabupaten Konawe, Ilham Saputra Jaya, SH mengatakan kondisi ini tidak dapat dibiarkan berlarut-larut sebab banyak keluarga yang menggantungkan hidupnya dari kegiatan penambangan pasir.
Sehingga, Ia mendorong Pemda Konawe membantu masyarakat melakukan aktivitas pertambangan melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
”Kami meminta pemerintah daerah segera menghadirkan solusi yang adil, legal, dan berkelanjutan melalui skema IPR agar masyarakat dapat bekerja secara sah dan tetap memperoleh penghasilan,” Jelas Ilham.
Selain itu, legalisasi tambang rakyat melalui skema IPR, membuka akses perizinan melalui Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang akan dikeluarkan oleh pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Langkah ini disebut menjadi solusi jangka pendek yang bisa ditempuh agar penambangan pasir bisa berjalan tanpa delik hukum.
Namun jika pemerintah daerah dan forkopimda tidak segera mengambil langkah solutif atas persoalan ini maka seluruh kegiatan pembangunan fisik bangunan di daerah lumbung beras Sultra akan terhenti termasuk program unggulan presiden Prabowo Subianto yakni koperasi desa Merah Putih.
Sekda Konawe Dr. Ferdinand, mengatakan pemerintah daerah akan segera menindaklanjuti aspirasi masyarakat melalui rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan instansi teknis terkait.
Menurutnya, pemerintah daerah akan mengundang unsur DPMPTSP, Dinas ESDM, aparat penegak hukum, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk membahas langkah terbaik dalam penyelesaian persoalan penambangan pasir di Konawe.
”Besok kami akan melaporkan hasil pertemuan ini kepada Bupati Konawe. Selanjutnya akan dilakukan pembahasan bersama Forkopimda dan instansi terkait guna mencari solusi yang positif dan tidak merugikan masyarakat,” ujar Ferdinand.
Selain itu, Pemda Konawe juga akan menyampaikan surat resmi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara terkait kelangkaan material pasir yang berdampak terhadap pembangunan masyarakat maupun sejumlah proyek strategis nasional (PSN) di wilayah Konawe dan sekitarnya.
Laporan : Febri Nurhuda
Muarasultra.com, KOLAKA - Seorang tenaga kerja asing yang sedang bekerja di kawasan PT Indonesia Pomalaa…
Muarasultra.com, KONAWE - Misteri proyek rehabilitasi saluran irigasi di desa Momea, Kecamatan Tongauna, Kabupaten Konawe,…
Muarasultra.com, Konawe Utara - Kepala Kepolisian resor Konawe Utara AKBP Riko Fernanda S.H., S.I.K., M.H…
Muarasultra.com, KONAWE - Polemik penambangan pasir secara ilegal di Desa Puusangi, Kec. Anggalomoare, Kab. Konawe…
Muarasultra.com, KONAWE UTARA – Kepolisian Sektor (Polsek) Wiwirano melaksanakan pengamanan dan monitoring kegiatan ibadah umat…
Muarasultra.com, KONAWE UTARA – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80 Tahun pengabdian…