Muarasultra.com, KOLAKA – Yayasan Peduli Hukum dan Lingkungan Hidup (YPHLH) secara resmi mengajukan gugatan perdata atas dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Suria Lintas Gemilang (SLG) dan PT Akar Mas Internasional (AMI) ke Pengadilan Negeri Kolaka.
Gugatan tersebut diajukan melalui kuasa hukum YPHLH, Faisal Ahmad, dan telah memasuki tahap pemeriksaan perkara yang dimulai pada 8 Januari 2026.
Faisal mengatakan, dugaan pencemaran lingkungan ini diduga telah berlangsung lebih dari lima tahun dan mengakibatkan kerusakan lingkungan yang signifikan, meliputi 23 bidang tambak dengan luas sedikitnya 16,48 hektare, serta kerusakan wilayah pesisir seluas kurang lebih 61,8 hektare,:
Dampak tersebut dirasakan langsung oleh masyarakat di Desa Sopura dan Desa Hakatutobu, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, yang menimbulkan keresahan berkepaniangan.
“YPHLH menilai pencemaran terjadi akibat sedimentasi yang terbawa air limbah dan air limpasan kegiatan pertambangan dari kedua perusahaan tersebut, yang dilepas atau keluar dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) tanpa melalui proses pengolahan (treatment). Akibatnya, kadar Total Suspended Solid (TSS) diduga melampaui ambang batas baku mutu lingkungan,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya melalui metrokendari.com, Senin (19/1/2026).
Faisal menambahkan, dalam proses mediasi sebelumnya, kedua perusahaan disebut menolak dan mengelak untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan, sehingga perkara berlanjut ke tahap persidangan.
Berdasarkan profil perseroan dalam database Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia, PT SLG dan PT AMI diketahui TIDAK MEMILIKI IZIN PENGOLAHAN DAN PEMBUANGAN AIR LIMBAH.
Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip Good Mining Practice (GMP) serta mengabaikan asas kehati-hatian (precautionary principle) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain itu, data citra satelit tahun 2024 menunjukkan bahwa kedua perusahaan tersebut tidak memiliki fasilitas pengolahan air limbah dan air limpasan dalam area IUPnya.
Dalam hasil pemeringkatan ketaatan pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup yang diterbitkan oleh Kementerian Kehutanan/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (PROPPER 2023-2024), PT Akar Mas Internasional tercatat berada dalam KATEGORI MERAH, yang berarti tidak memenuhi baku mutu lingkungan, khususnya air limbah. Sementara itu, PT Suria Lintas Gemilang TERCATAT TIDAK PERNAH MENGAJUKAN DIRI UNTUK DILAKUKAN PENILAIAN KETAATAN lingkungan hidup,” bebernya.
Selain gugatan perdata, lanjut Faisal, YPHLH juga telah secara resmi mengadukan kedua perusahaan tersebut atas dugaan tindana pidana khusus pencemaran lingkungan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pada 22 Desember 2025.
“Kami dari YPHLH menegaskan bahwa langkah hukum ini dilakukan sebagai upaya perlindungan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat, serta untuk mendorong penegakan hukum lingkungan secara konsisten dan berkeadilan,” pungkasnya.
Hingga berita ditayangkan, awak media ini masih berupaya menghubungi pihak PT SLG dan PT Akar Mas terkait gugatan dari YPHLH.
Laporan : Redaksi
Muarasultra.com, KONAWE – Di tengah dorongan kuat pemerintah pusat untuk melakukan efisiensi anggaran melalui Instruksi…
Muarasultra.com, JAKARTA – Tim penyidik resmi menetapkan Hery Susanto (HS) , yang menjabat sebagai Anggota…
Muarasultra.com, JAKARTA - Lembaga yang seharusnya menjadi benteng pengawasan pelayanan publik justru diguncang dari dalam.…
Muarasultra.com, KONAWE - Staf pada Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe bersama…
Muarasultra.com, UNAAHA – Dalam upaya memastikan kesehatan dan produktivitas pegawai, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe menyelenggarakan…
Muarasultra.com, UNAAHA – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi menerbitkan pengumuman mengenai kehilangan sertifikat hak…