Berita

Tahun Depan, Pejabat Eselon II, Eselon III dan Kepala Desa di Kabupaten Konawe Wajib Lapor LHKPN

Muarasultra.com, KONAWE – Sebagai upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme, pemerintah kabupaten Konawe mendorong kepala desa untuk menyampaikan LHKPN ke KPK tahun depan.

LHKPN adalah singkatan dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. LHKPN merupakan daftar harta kekayaan yang dimiliki oleh penyelenggara negara, pasangan, dan anak yang masih menjadi tanggungan.

Inspektur Kabupaten Konawe, Rebiansyah saat dihubungi awak media ini menerangkan berdasarkan peraturan KPK nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan KPK Nomor 7 tentang pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara dan Perbup Konawe nomor 41 tahun 2023, pasal 2 bahwa penyelenggara negara di daerah wajib menyampaikan LHKPN.

“Penyelenggara negara di daerah yang dimaksud adalah Bupati, Wakil Bupati, pejabat eselon II eselon III, kepala desa, termasuk staf khusus dan ajudan,” jelasnya.

Rebi menyampaikan untuk Kabupaten Konawe saat ini pihaknya telah melakukan sosialisasi serta pendampingan langsung tentang tata cara pengisian formulir lapor LHKPN. Sehingga tahun 2025 mendatang 229 kepada desa di Kabupaten Konawe sudah bisa menyampaikan LHKPN.

Tujuan penyampaian LHKPN ini adalah untuk mewujudkan penyelenggara negara yang bersih dan bebas korupsi.

“LHKPN merupakan salah satu instrumen pengawasan harta kekayaan penyelenggara negara selama menjabat, hal ini juga menjadi kewajiban dan kepatuhan warga negara untuk menyampaikan LHKPN selama menjabat sebagai penyelenggara negara,” ujar Rebiansyah.

Tentang LHKPN ini, Inspektur Inspektorat Kabupaten Konawe menyebut tentang reward bagi penyelenggara negara yang aktif menyampaikan LHKPN dan sanksi bagi mereka yang tidak menyampaikan LHKPN.

“Kita dorong agar penyelenggara negara yang menyampaikan LHKPN tepat waktu untuk diberikan reward, promosi jabatan atau hal lain sebagai bentuk apresiasi, dan penyelenggara negara yang tidak menyampaikan LHKPN akan ada sanksi administratif bahkan pemberhentian dari jabatan, oleh karena itu kepada semua penyelenggara negara di daerah kita dorong untuk menyampaikan LHKPN,” Imbuhnya.

Laporan : Febri

 

admin

Recent Posts

Wajah Baru SDN 1 Sendang Mulyasari, Revitalisasi Hadirkan Ruang Belajar yang Lebih Representatif

Muarasultra.com, KONAWE – Upaya peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan terus dilakukan melalui program revitalisasi…

1 jam ago

Sultra Darurat AIDS, 280 Kasus Didominasi Homoseksual

Muarasultra.com, Kendari - Persoalan HIV/AIDS di Sulawesi Tenggara (Sultra) memasuki fase yang membutuhkan perhatian serius.…

3 jam ago

Kejagung Sita Rp401,65 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Ekspor Nikel PT CNI di Kolaka

Marasultra.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menyita uang senilai Rp401,65 miliar dalam…

4 jam ago

Selembar Sertipikat Menjaga Amanah Tanah Wakaf

Muarasultra.com, KONAWE - Tanah wakaf telah menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Di berbagai…

20 jam ago

AMPG Konawe Ungkap Bukti Digital Dugaan Rekayasa Nota di SPPG Arombu, Kejari Didesak Percepat Penyidikan

Muarasultra.com, KONAWE – Aliansi Masyarakat Peduli Gizi (AMPG) Kabupaten Konawe kembali membeberkan bukti krusial berupa…

23 jam ago

Forgema Sultra: Ada Anggota DPRD Kolaka Diduga Masih Berstatus DPO Sejak 2014

Muarasultra.com, Kendari - Forum Gerakan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Forgema Sultra) menyoroti dugaan adanya anggota Dewan…

1 hari ago