Berita

Suami Merantau, Istri di Konawe Digoyang Pria Lain Hingga Hamil 2 Bulan, Kuasa Hukum Suami Lapor Polisi

Muarasultra.com, KONAWE – Seorang ibu rumah tangga berinisial A, warga Kelurahan Latoma, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, dilaporkan oleh suaminya sendiri berinisial R ke Polres Konawe atas dugaan perzinahan. Laporan tersebut dilayangkan setelah A diduga menjalin hubungan dengan pria lain hingga hamil, saat R tengah merantau bekerja di Maluku Utara.

Peristiwa ini bermula ketika R berangkat merantau ke Maluku Utara pada 19 Agustus 2025 untuk bekerja sebagai karyawan di salah satu perusahaan. Kurang lebih empat bulan kemudian, tepatnya pada Sabtu, 22 November 2025, R mengajukan cuti dan pulang ke kampung halaman di Kelurahan Latoma, Kecamatan Unaaha.

Namun setibanya di rumah, R mendapati istrinya tidak berada di kediaman mereka. Diketahui, A telah berada di rumah saudaranya yang juga beralamat di Kelurahan Latoma. Saat itu, A menyampaikan keinginannya untuk bercerai dari R.

Upaya mediasi kemudian dilakukan. Pada 2 Desember 2025, R mendatangi rumah mertuanya untuk membahas kelanjutan rumah tangga mereka. Mediasi tersebut sempat membuahkan hasil, di mana keduanya sepakat rujuk dan kembali ke rumah mereka di Kelurahan Latoma.

Namun, setibanya di rumah, A tiba-tiba mengeluhkan sakit perut disertai mual-mual. A mengaku keluhan tersebut disebabkan oleh asam lambung. Meski demikian, R mengaku mulai mencurigai kondisi sang istri.

Kecurigaan tersebut terjawab pada Senin, 8 Desember 2025, ketika R membawa A ke RSUD Kabupaten Konawe untuk pemeriksaan medis. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, A dinyatakan tengah hamil dua bulan tiga hari. R pun terkejut, mengingat dirinya berada di perantauan pada waktu yang diperkirakan sebagai masa kehamilan tersebut.

Saat dimintai penjelasan, A mengakui telah menjalin hubungan dengan seorang pria lain berinisial AS, yang diketahui bekerja di sebuah koperasi.

Atas kejadian itu, R melalui kuasa hukumnya, Erwin Tanggapili, S.H., dan Jumrin, S.H., secara resmi melaporkan A ke Polres Konawe. Laporan tersebut diterima pada Rabu, 10 Desember 2025, dengan Surat Tanda Terima Laporan (STLP) Nomor: STLP/98/XII/2025/SAT RESKRIM.

“Laporan ini sudah resmi masuk di Polres Konawe dan kami menegaskan agar kasus ini ditindaklanjuti secara serius. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas perkara ini demi memberikan efek jera,” tegas Erwin Tanggapili.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya mewakili kliennya, R, yang merasa dirugikan atas perbuatan terlapor berinisial A dan AS. Saat ini, perkara tersebut telah diserahkan sepenuhnya kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di bawah naungan Satuan Reserse Kriminal Polres Konawe.

Selain itu, kuasa hukum menyoroti belum adanya itikad baik dari pihak terlapor untuk menyelesaikan persoalan ini melalui mekanisme adat.

“Hingga hari ini, pihak terlapor belum menunjukkan itikad baik untuk menjalankan proses adat sesuai aturan Adat Tolaki yang berlaku di Kabupaten Konawe,” tutupnya.

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

262 Warga Binaan Rutan Unaaha Terima Remisi Umum HUT ke-81 RI, Diserahkan Langsung Bupati Konawe ‎

Muarasultra.com, KONAWE - Peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum penuh…

2 jam ago

Cetak Sejarah, IPDA Pinkan Polwan Pertama Jadi Pemimpin Paskibraka HUT ke-81 RI di Kabupaten Konawe

Muarasultra.com, KONAWE — Upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten…

3 jam ago

Daftar Nama Petugas Pengibaran Bendera HUT ke-81 RI di Konawe, Ceril Zikrika Humaira Siswi SMAN 1 Abuki Jadi Pembawa Baki

Muarasultra.com, Konawe - Pemerintah kabupaten Konawe sukses menggelar upacara pengibaran bendera HUT ke-81 RI. ‎…

7 jam ago

Semarak HUT ke-81 RI di Konawe, Pelajar Tampilkan Teater Perjuangan dan Ragam Budaya Nusantara

Muarasultra.com, KONAWE — Pemerintah Kabupaten Konawe menggelar upacara detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 di…

8 jam ago

Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Muarasultra.com, Kota Semarang - Mengurus peralihan hak atas tanah tidak sebatas melengkapi dokumen persyaratan. Dalam…

23 jam ago