Berita

Laman OSS Ungkap PT Razka Sarana Konstruksi Tidak Memiliki NIB di Kabupaten Konawe

Muarasultra.com, KONAWE – Aktivitas pabrik semen milik PT Razka Sarana Konstruksi yang beroperasi di Kelurahan Asinua, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, kembali menuai sorotan tajam.

Perusahaan tersebut diduga menjalankan kegiatan industri tanpa mengantongi perizinan lengkap, mulai dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB), nomor induk berusaha (NIB) hingga Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut/Darat (KKPRL/KPRL).

Berdasarkan hasil penelusuran investigatif Sistem OSS (Online Single Submission) dan penerbitan NIB (Nomor Induk Berusaha) yang berada di bawah pengelolaan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), diketahui PT Razka Sarana Konstruksi (RSK) tidak memiliki izin kegiatan di Kabupaten Konawe.

PT RSK memiliki kegiatan di Kabupaten Konawe Selatan dan Kota Kendari (Dokumen OSS).

Sumber OSS Kementrian investasi republik Indonesia.

Hingga kini aktivitas produksi pabrik beton tersebut tetap berjalan meski dokumen perizinan utama belum dapat ditunjukkan ke publik. Beberapa dokumen yang dipersoalkan antara lain IMB/izin bangunan industri serta KPRL yang menjadi syarat wajib bagi kegiatan usaha yang memanfaatkan ruang wilayah tertentu.

Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya menyebutkan, keberadaan pabrik tersebut tidak tercatat dalam daftar usaha industri yang aktif dan patuh perizinan di tingkat kelurahan maupun kecamatan.

Selain persoalan izin, warga Kelurahan Asinua mengeluhkan dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas pabrik semen tersebut. Debu produksi disebut kerap beterbangan dan mengganggu pernapasan warga, terutama pada jam operasional tertentu.

Tak hanya itu, lalu lintas kendaraan berat pengangkut material juga dinilai merusak jalan lingkungan dan meningkatkan risiko kecelakaan. “Truk besar lalu-lalang hampir setiap hari. Debunya masuk ke rumah, jalan cepat rusak, dan rawan kecelakaan,” keluh salah seorang warga.

Aktivitas industri yang diduga ilegal ini juga dinilai merugikan daerah, lantaran tidak adanya kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tanpa izin resmi, perusahaan berpotensi tidak membayar pajak dan retribusi daerah sebagaimana mestinya.

Laporan : Febri Nurhuda

admin

Recent Posts

262 Warga Binaan Rutan Unaaha Terima Remisi Umum HUT ke-81 RI, Diserahkan Langsung Bupati Konawe ‎

Muarasultra.com, KONAWE - Peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum penuh…

1 jam ago

Cetak Sejarah, IPDA Pinkan Polwan Pertama Jadi Pemimpin Paskibraka HUT ke-81 RI di Kabupaten Konawe

Muarasultra.com, KONAWE — Upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten…

2 jam ago

Daftar Nama Petugas Pengibaran Bendera HUT ke-81 RI di Konawe, Ceril Zikrika Humaira Siswi SMAN 1 Abuki Jadi Pembawa Baki

Muarasultra.com, Konawe - Pemerintah kabupaten Konawe sukses menggelar upacara pengibaran bendera HUT ke-81 RI. ‎…

6 jam ago

Semarak HUT ke-81 RI di Konawe, Pelajar Tampilkan Teater Perjuangan dan Ragam Budaya Nusantara

Muarasultra.com, KONAWE — Pemerintah Kabupaten Konawe menggelar upacara detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 di…

7 jam ago

Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Muarasultra.com, Kota Semarang - Mengurus peralihan hak atas tanah tidak sebatas melengkapi dokumen persyaratan. Dalam…

22 jam ago