Sumber, Laman OSS Kementerian Investasi RI.
Muarasultra.com, KONAWE – Aktivitas pabrik semen milik PT Razka Sarana Konstruksi yang beroperasi di Kelurahan Asinua, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, kembali menuai sorotan tajam.
Perusahaan tersebut diduga menjalankan kegiatan industri tanpa mengantongi perizinan lengkap, mulai dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB), nomor induk berusaha (NIB) hingga Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut/Darat (KKPRL/KPRL).
Berdasarkan hasil penelusuran investigatif Sistem OSS (Online Single Submission) dan penerbitan NIB (Nomor Induk Berusaha) yang berada di bawah pengelolaan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), diketahui PT Razka Sarana Konstruksi (RSK) tidak memiliki izin kegiatan di Kabupaten Konawe.
PT RSK memiliki kegiatan di Kabupaten Konawe Selatan dan Kota Kendari (Dokumen OSS).
Hingga kini aktivitas produksi pabrik beton tersebut tetap berjalan meski dokumen perizinan utama belum dapat ditunjukkan ke publik. Beberapa dokumen yang dipersoalkan antara lain IMB/izin bangunan industri serta KPRL yang menjadi syarat wajib bagi kegiatan usaha yang memanfaatkan ruang wilayah tertentu.
Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya menyebutkan, keberadaan pabrik tersebut tidak tercatat dalam daftar usaha industri yang aktif dan patuh perizinan di tingkat kelurahan maupun kecamatan.
Selain persoalan izin, warga Kelurahan Asinua mengeluhkan dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas pabrik semen tersebut. Debu produksi disebut kerap beterbangan dan mengganggu pernapasan warga, terutama pada jam operasional tertentu.
Tak hanya itu, lalu lintas kendaraan berat pengangkut material juga dinilai merusak jalan lingkungan dan meningkatkan risiko kecelakaan. “Truk besar lalu-lalang hampir setiap hari. Debunya masuk ke rumah, jalan cepat rusak, dan rawan kecelakaan,” keluh salah seorang warga.
Aktivitas industri yang diduga ilegal ini juga dinilai merugikan daerah, lantaran tidak adanya kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tanpa izin resmi, perusahaan berpotensi tidak membayar pajak dan retribusi daerah sebagaimana mestinya.
Laporan : Febri Nurhuda
Muarasultra.com, JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rumah Tahanan…
Muarasultra.com, KONAWE – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial…
Muarasultra.com, KONAWE – Di tengah dorongan kuat pemerintah pusat untuk melakukan efisiensi anggaran melalui Instruksi…
Muarasultra.com, KENDARI – Narapidana korupsi pertambangan, Supriadi, dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Langkah tegas diambil Kakanwil…
Muarasultra.com, KENDARI – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas I Molawe membuka layanan aduan 24…
Muarasultra.com, KONAWE – Di tengah dorongan kuat pemerintah pusat untuk melakukan efisiensi anggaran melalui Instruksi…