Berita

Laman OSS Ungkap PT Razka Sarana Konstruksi Tidak Memiliki NIB di Kabupaten Konawe

Muarasultra.com, KONAWE – Aktivitas pabrik semen milik PT Razka Sarana Konstruksi yang beroperasi di Kelurahan Asinua, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, kembali menuai sorotan tajam.

Perusahaan tersebut diduga menjalankan kegiatan industri tanpa mengantongi perizinan lengkap, mulai dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB), nomor induk berusaha (NIB) hingga Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut/Darat (KKPRL/KPRL).

Berdasarkan hasil penelusuran investigatif Sistem OSS (Online Single Submission) dan penerbitan NIB (Nomor Induk Berusaha) yang berada di bawah pengelolaan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), diketahui PT Razka Sarana Konstruksi (RSK) tidak memiliki izin kegiatan di Kabupaten Konawe.

PT RSK memiliki kegiatan di Kabupaten Konawe Selatan dan Kota Kendari (Dokumen OSS).

Sumber OSS Kementrian investasi republik Indonesia.

Hingga kini aktivitas produksi pabrik beton tersebut tetap berjalan meski dokumen perizinan utama belum dapat ditunjukkan ke publik. Beberapa dokumen yang dipersoalkan antara lain IMB/izin bangunan industri serta KPRL yang menjadi syarat wajib bagi kegiatan usaha yang memanfaatkan ruang wilayah tertentu.

Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya menyebutkan, keberadaan pabrik tersebut tidak tercatat dalam daftar usaha industri yang aktif dan patuh perizinan di tingkat kelurahan maupun kecamatan.

Selain persoalan izin, warga Kelurahan Asinua mengeluhkan dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas pabrik semen tersebut. Debu produksi disebut kerap beterbangan dan mengganggu pernapasan warga, terutama pada jam operasional tertentu.

Tak hanya itu, lalu lintas kendaraan berat pengangkut material juga dinilai merusak jalan lingkungan dan meningkatkan risiko kecelakaan. “Truk besar lalu-lalang hampir setiap hari. Debunya masuk ke rumah, jalan cepat rusak, dan rawan kecelakaan,” keluh salah seorang warga.

Aktivitas industri yang diduga ilegal ini juga dinilai merugikan daerah, lantaran tidak adanya kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tanpa izin resmi, perusahaan berpotensi tidak membayar pajak dan retribusi daerah sebagaimana mestinya.

Laporan : Febri Nurhuda

admin

Recent Posts

OPINI: Misteri di Balik Pemulihan 6 Juta Meter Kubik Limbah TTM B3 Warisan Chevron di Blok Rokan Riau ‎

Oleh: Novrizon Burman ‎ Muarasultra.com, RIAU - ‎DI TENGAH berbagai proyek strategis yang sedang berlangsung…

33 menit ago

Ajakan Menteri LH untuk Tobat Ekologis, CERI; Hanya Lip Service Tanpa Tindakan Nyata

Muarasultra.com, JAKARTA - Ajakan Menteri Lingkungan Hidup (LH) M. Jumhur Hidayat kepada masyarakat untuk melakukan…

5 jam ago

Tambang PT Pandu Urane Perkasa Diduga Beroperasi Secara Ilegal, Putusan Kementerian ESDM Diabaikan

‎Muarasultra.com, KENDARI - Perusahaan Tambang PT Pandu Urane Perkasa (PUP) masih eksis melakukan aktivitas penambangan…

22 jam ago

‎Gol Arifuddin dan Tendangan Bebas Aditya Putra di Menit Akhir, Antar Unaaha FC Melaju ke Babak 16 Besar Piala Presiden

Muarasultra.com, BANTUL – Unaaha FC Sulawesi Tenggara memastikan satu tempat di babak 16 besar Liga…

24 jam ago

Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Satreskrim Polres Konawe Tebarkan Kepedulian Melalui Aksi Sosial untuk Masyarakat

Muarasultra.com, KONAWE – Dalam momentum peringatan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, jajaran Satuan Reserse Kriminal…

1 hari ago

‎Dugaan Pengrusakan Lingkungan PT. WIN, Ampuh Sultra : Putusan MA, Izin Tambang Berpotensi Dibatalkan ‎

‎Muarasultra.com, KENDARI - Polemik dugaan pengrusakan lingkungan oleh PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) di Desa…

1 hari ago