Berita

Laman OSS Ungkap PT Razka Sarana Konstruksi Tidak Memiliki NIB di Kabupaten Konawe

Muarasultra.com, KONAWE – Aktivitas pabrik semen milik PT Razka Sarana Konstruksi yang beroperasi di Kelurahan Asinua, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, kembali menuai sorotan tajam.

Perusahaan tersebut diduga menjalankan kegiatan industri tanpa mengantongi perizinan lengkap, mulai dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB), nomor induk berusaha (NIB) hingga Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut/Darat (KKPRL/KPRL).

Berdasarkan hasil penelusuran investigatif Sistem OSS (Online Single Submission) dan penerbitan NIB (Nomor Induk Berusaha) yang berada di bawah pengelolaan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), diketahui PT Razka Sarana Konstruksi (RSK) tidak memiliki izin kegiatan di Kabupaten Konawe.

PT RSK memiliki kegiatan di Kabupaten Konawe Selatan dan Kota Kendari (Dokumen OSS).

Sumber OSS Kementrian investasi republik Indonesia.

Hingga kini aktivitas produksi pabrik beton tersebut tetap berjalan meski dokumen perizinan utama belum dapat ditunjukkan ke publik. Beberapa dokumen yang dipersoalkan antara lain IMB/izin bangunan industri serta KPRL yang menjadi syarat wajib bagi kegiatan usaha yang memanfaatkan ruang wilayah tertentu.

Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya menyebutkan, keberadaan pabrik tersebut tidak tercatat dalam daftar usaha industri yang aktif dan patuh perizinan di tingkat kelurahan maupun kecamatan.

Selain persoalan izin, warga Kelurahan Asinua mengeluhkan dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas pabrik semen tersebut. Debu produksi disebut kerap beterbangan dan mengganggu pernapasan warga, terutama pada jam operasional tertentu.

Tak hanya itu, lalu lintas kendaraan berat pengangkut material juga dinilai merusak jalan lingkungan dan meningkatkan risiko kecelakaan. “Truk besar lalu-lalang hampir setiap hari. Debunya masuk ke rumah, jalan cepat rusak, dan rawan kecelakaan,” keluh salah seorang warga.

Aktivitas industri yang diduga ilegal ini juga dinilai merugikan daerah, lantaran tidak adanya kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tanpa izin resmi, perusahaan berpotensi tidak membayar pajak dan retribusi daerah sebagaimana mestinya.

Laporan : Febri Nurhuda

admin

Recent Posts

Di Balik Jabatan Bupati, Yusran Akbar dan Filosofi Kayu Sang “Tukang” yang Tak Pernah Lupa Akar

Muarasultra.com, Konawe – Di ruang kerjanya, ia mungkin tampak sebagai seorang pemimpin yang sibuk mengurus…

15 menit ago

Satbinmas Polres Konawe Perkuat Kemitraan dengan Masyarakat Adat melalui Mobile Kamtibmas

Muarasultra.com, KONAWE – Dalam upaya memperkuat kemitraan antara Polri dan masyarakat sekaligus menjaga keamanan dan…

3 jam ago

Kena Asam Lambung Tengah Malam, Wanita di Kendari Minta Bantu Tim Perintis Polda Sultra

Muarasultra.com, KENDARI – Sebuah kejadian menyentuh terjadi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Seorang perempuan yang…

8 jam ago

Seorang Kajari di Sultra Diamankan, Isu Cargo Nikel Morombo Ikut Mencuat, Kapuspenkum Kejagung Belum Menjawab

Muarasultra.com, JAKARTA - Seorang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) diamankan oleh…

17 jam ago

Menuju Layanan Publik Terintegrasi, Kemenag dan Dukcapil Konawe Teken PKS Program SAKINAH

Muarasultra.com, KONAWE – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Konawe bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil…

19 jam ago

Dinkes Konawe Perkuat Kapasitas Kader Pokja IV PKK melalui Orientasi PHBS 2026

Muarasultra.com, KONAWE — Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe menggelar Orientasi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)…

20 jam ago