Harwan Lahatamu
Muarasultra.com, KONAWE – Salah satu Aktivis Kabupaten Konawe Harwan meminta maaf kepada keluarga besar Tongauna atas orasinya yang terkesan provokatif dalam penyampaian aspirasinya beberapa waktu yang lalu saat aksi demonstrasi persoalan percepatan jalan di Kecamatan Abuki, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Jum’at (19/5/2023).
Harwan mengaku khilaf dan sangat menyesal atas pernyataannya yang melenceng dari substansi demo beberapa waktu yang lalu.
“Atas nama pribadi saya meminta maaf dan sangat menyesal atas pernyataan saya,” ujar Harwan penuh penyesalan.
Harwan mengungkapkan narasinya dalam aksi demo tersebut semata-mata ingin memberikan motivasi kepada keluarga di Kecamatan Abuki untuk mencontoh keluarga di Tongauna yang solid dalam setiap perhelatan Pemilu.
“Ucapan saya semata hanya ingin memotivasi keluarga besar Abuki supaya bisa bersatu dalam memilih kadernya dikanca parlemen karena tidak bisa dipungkiri keluarga di tongauna patut dijadikan contoh soal mepokoaso dalam memilih perwakilan di DPR itu sudah teruji,” terang Harwan.
Harwan pun mengatakan kejadian ini menjadi pembelajaran bagi dirinya untuk lebih berhati-hati dalam beorasi.
“Sekali lagi saya minta maaf, saya akui saya salah. Melalui pemberitaan ini saya sampaikan permintaan maaf saya kepada keluarga besar di Tongauna,” tandasnya.
Laporan : Redaksi
Muarasultra.com, BANTUL – Unaaha FC Sulawesi Tenggara memastikan langkah ke babak 32 besar Liga 4…
Muarasultra.com, KONAWE - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Konawe memastikan SDN 1 Ulu Pohara…
Muarasultra.com, JAKARTA – Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan…
Muarasultra.com, KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara menggelar patroli dialogis di…
Muarasultra.com, KONAWE – Dalam rangka mendukung percepatan pembangunan infrastruktur strategis nasional dan memastikan kesesuaian tata…
Muarasultra.com, KONAWE – Keterbukaan informasi publik terkait penanganan sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi di…