Berita

Kejari Konawe Lakukan Penilaian Barang Rampasan Negara Berupa Ore Nikel di Morombo, Terkait Perkara Tambang Liar Terpidana Rakhmatullah

Muarasultra.com, KONAWE UTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe melakukan penilaian terhadap barang rampasan negara berupa ore nikel yang berada di Mandiodo, Kecamatan Molawe,  Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

‎Kegiatan tersebut dilaksanakan bersama tim surveyor sebagai bagian dari proses eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sekaligus untuk mengetahui volume dan nilai ekonomis barang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana pertambangan tanpa izin.



‎Barang bukti ore nikel tersebut merupakan hasil penyitaan dalam perkara tindak pidana penambangan liar tanpa izin yang menjerat eks terdakwa Rakhmatullah, S.Pd.I.

‎Perkara tersebut telah diputus oleh Pengadilan Negeri Unaaha berdasarkan Putusan Nomor 118/Pid.B/LH/2023/PN Unh tanggal 24 Oktober 2023.



‎Dalam amar putusan tersebut, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan serta pidana denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

‎Penilaian terhadap ore nikel yang menjadi barang rampasan negara dilakukan untuk menentukan nilai aset yang nantinya akan menjadi dasar bagi negara dalam proses pengelolaan maupun pelelangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.



‎Selain terdakwa yang telah menjalani proses hukum, dalam perkara tersebut juga masih terdapat seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Aci yang hingga kini belum berhasil diamankan oleh aparat penegak hukum.

‎Kejari Konawe menegaskan komitmennya untuk terus menindak pelaku pertambangan ilegal yang merugikan negara dan menimbulkan dampak kerusakan lingkungan. Penilaian barang rampasan negara ini menjadi salah satu bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya optimalisasi pemulihan aset negara dari hasil tindak pidana pertambangan.



‎Hingga saat ini, proses penilaian terhadap ore nikel di Kecamatan Morombo masih berlangsung dengan melibatkan tim teknis dan surveyor guna memastikan jumlah serta nilai barang rampasan negara tersebut dapat dihitung secara akurat.

Sebagai informasi, kasus ini telah diputus oleh Pengadilan Negeri Unaaha tanggal 23 Oktober 2023 lalu.

Sumber : Instagram Kejari Konawe


‎Laporan : Febri Nurhuda

 

admin

Recent Posts

Lagi Baring-Baring di Mobil Kawasan Sepi, Sopir Travel Kendari dan Oknum Mahasiswi Didatangi Polisi, Ternyata Bawa Sajam

Muarasultra.com, KENDARI - Seorang sopir travel dan mahasiswi diamankan personel Patroli Presisi Satsamapta Polresta Kendari…

36 menit ago

Sinergi Kelembagaan, Kantah Konawe dan Polres Konawe Perkuat Kolaborasi Penanganan Kasus Pertanahan

Muarasultra.com, KONAWE – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Konawe terus memperkuat komitmen dalam menghadirkan kepastian hukum…

1 jam ago

Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Gelar Rapat Ekspose dan Penandatanganan Kerja Sama Kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria ‎

Muarasultra.com, KONAWE - Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe menggelar Rapat Ekspose dan Penandatanganan Kegiatan Penanganan Akses…

1 jam ago

Sri Sultan Hamengkubuwono X: Indonesia Butuh Insan Pertanahan yang Mampu Baca Peta Sekaligus Memahami Manusia

Muarasultra.com, ‎Sleman - Gubernur D.I. Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X, menilai Indonesia membutuhkan insan pertanahan…

1 jam ago

Pukuli Istri, Pria Ganteng Asal Turki Ditangkap Polresta Kendari

Muarasultra.com, KENDARI — Perselisihan rumah tangga berujung proses hukum di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).…

7 jam ago

Rekomendasi DPRD Tidak Dihitung, Pembangunan Gerai Indomaret Tetap Berjalan, DPD LIRA Konawe Geruduk DLH dan Perindag

Muarasultra.com, KONAWE — Dewan Pimpinan Wilayah Lumbung Informasi Rakyat (DPW LIRA) Konawe menggelar aksi demonstrasi…

7 jam ago