Muarasultra.com, KONAWE UTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe melakukan penilaian terhadap barang rampasan negara berupa ore nikel yang berada di Kecamatan Morombo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Kegiatan tersebut dilaksanakan bersama tim surveyor sebagai bagian dari proses eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sekaligus untuk mengetahui volume dan nilai ekonomis barang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana pertambangan tanpa izin.
Barang bukti ore nikel tersebut merupakan hasil penyitaan dalam perkara tindak pidana penambangan liar tanpa izin yang menjerat terdakwa Rakhmatullah, S.Pd.I Bin Hasan Malik.
Perkara tersebut telah diputus oleh Pengadilan Negeri Unaaha berdasarkan Putusan Nomor 118/Pid.B/LH/2023/PN Unh tanggal 24 Oktober 2023.
Dalam amar putusan tersebut, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan serta pidana denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Penilaian terhadap ore nikel yang menjadi barang rampasan negara dilakukan untuk menentukan nilai aset yang nantinya akan menjadi dasar bagi negara dalam proses pengelolaan maupun pelelangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain terdakwa yang telah menjalani proses hukum, dalam perkara tersebut juga masih terdapat seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Aci yang hingga kini belum berhasil diamankan oleh aparat penegak hukum.
Kejari Konawe menegaskan komitmennya untuk terus menindak pelaku pertambangan ilegal yang merugikan negara dan menimbulkan dampak kerusakan lingkungan. Penilaian barang rampasan negara ini menjadi salah satu bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya optimalisasi pemulihan aset negara dari hasil tindak pidana pertambangan.
Hingga saat ini, proses penilaian terhadap ore nikel di Kecamatan Morombo masih berlangsung dengan melibatkan tim teknis dan surveyor guna memastikan jumlah serta nilai barang rampasan negara tersebut dapat dihitung secara akurat.
Sebagai informasi, kasus ini telah diputus oleh Pengadilan Negeri Unaaha tanggal 23 Oktober 2023 lalu.
Laporan : Febri Nurhuda
Muarasultra.com, KONAWE – Pemerintah Kabupaten Konawe terus mempercepat pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai salah…
Muarasultra.com, JAKARTA- Dewan Pers menyampaikan sikap resmi terkait dugaan tindakan yang dinilai merendahkan profesi wartawan…
Muarasultra.com, KONAWE UTARA – Dugaan pelanggaran hak-hak normatif pekerja kembali mencuat di Kabupaten Konawe Utara.…
Muarasultra.com, KONAWE - Kejaksaan Negeri Konawe atau Kejari Konawe menerima kunjungan Kapolres Konawe Utara beserta…
Muarasultra.com, KONAWE — Jajaran aparatur sipil negara (ASN) dan seluruh pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe…
Muarasultra.com, KONAWE — Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe, Ibu Ruth…