Ilustrasi Pertambangan.
Muarasultra.com, KONAWE UTARA – Polemik aktivitas pertambangan di Kabupaten Konawe Utara (Konut) kembali mencuat. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya dugaan penggunaan dokumen palsu sebagai dasar izin usaha pertambangan oleh dua perusahaan, yakni PT Hikari Jeindo (HJ).
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Auditorat Keuangan Negara IV Nomor 13/LHP/XVII/05/2024, tertanggal 20 Mei 2024, yang menyoroti tata kelola perizinan tambang mineral, batubara, dan batuan di wilayah Konut.
Dalam dokumen yang diperiksa, PT Hikari Jeindo dengan SK Nomor 576 Tahun 2013 yang dipakai PT HJ. Dokumen tersebut ternyata bukan izin tambang, melainkan SK Bupati terkait kenaikan pangkat seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).
BPK juga mencatat adanya indikasi manipulasi nomor dokumen. SK Nomor 521 yang dipakai untuk persetujuan lingkungan ternyata juga digunakan oleh PT HJ dalam dokumen serupa, sebagaimana tercatat di register Bagian Umum tahun 2013.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya meminta klarifikasi dari pihak manajemen PT Hikari Jeindo terkait temuan BPK tersebut.
Penulis: Redaksi
Muarasultra.com, UNAAHA, – PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) kembali menegaskan eksistensinya sebagai salah satu motor…
Muarasultra.com, Konawe Utara - Keberadaan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Konasara kembali menjadi sorotan publik. Sejak…
Muarasultra.com, JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rumah Tahanan…
Muarasultra.com, KONAWE – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial…
Muarasultra.com, KONAWE – Di tengah dorongan kuat pemerintah pusat untuk melakukan efisiensi anggaran melalui Instruksi…
Muarasultra.com, KENDARI – Narapidana korupsi pertambangan, Supriadi, dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Langkah tegas diambil Kakanwil…