Muarasultra.com, Unaaha – Seorang tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di salah satu perusahaan di Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, harus di deportasi oleh perusahaan tempatnya berkerja usai komentarnya di whatsapp group pekerja beredar luas dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat, Jumat (24/3/23).
TKA atas nama ‘Red King’ dengan nomor kontak 08114027***** dalam sebuah grup whatsapp pekerja di Morosi menyebut Tuhan dan Ideologi dalam komentarnya.
Ia menjelaskan bahwa dirinya hanya ingin memberikan motivasi kepada pekerja untuk serius dan disiplin dalam bekerja.
Namun karena penggunaan google translate yang menerjemahkan perkataan TKA tersebut menjadi berbeda sehingga komentarnya menimbulkan kegaduhan.
“Saya meminta maaf atas komentar saya yang beredar, saya hanya ingin memberikan motivasi agar karyawan bekerja dengan serius dan disiplin. Saya sudah meminta maaf namun perusahaan tetap memberikan saya sanksi untuk di deportasi malam ini juga,” sesalnya.
Meskipun dirinya telah meminta maaf sanksi dari perusahaan terhadap dirinya tetap berlaku.
TKA tersebut harus menerima sanksi dari perusahaan dan di kembalikan ke negaranya malam ini.
Laporan : Redaksi
Muarasultra.com, KONAWE – Program konstruksi cetak sawah yang dilaksanakan oleh Kodam XIV/Hasanuddin dalam rangka mendukung…
Muarasultra.com, KONAWE – Upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe untuk menyelesaikan perkara pidana di luar persidangan…
Muarasultra.com, KONAWE — Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi melaksanakan agenda pelepasan dan penarikan kembali…
Muarasultra.com, KONAWE – Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Bidang…
Muarasultra.com, KONAWE — Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah terkait permohonan…
Muarasultra.com, KONAWE — Jajaran Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa bersama Seksi Survei dan Pemetaan Kantor…