Berita

Seorang Oknum Guru SD di KDI Diduga Cabuli Belasan Siswa, Polisi Lakukan Penangkapan

Muarasultra.com, KENDARI – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari telah menangkap seorang guru berinisial SI (56) pada Jumat, 30 Agustus 2024. SI ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus asusila terhadap sejumlah siswa di sekolah dasar (SD) tempatnya mengajar.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup kuat. Bukti tersebut menunjukkan bahwa SI telah melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kasus ini merujuk pada Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Kejadian ini dilaporkan terjadi di JL BTN Kendari Permai, Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari pada bulan Agustus 2024. Aksi pedofil ini terungkap setelah salah seorang korban berinisial AQ (10) melaporkan perbuatan tidak senonoh yang dialaminya kepada pihak berwenang.

AQ adalah salah satu siswa dari tempat pelaku mengajar sebagai guru bidang seni. Korban mengaku bahwa bagian sensitif tubuhnya disentuh oleh SI pada bulan Agustus 2024 lalu. Kronologis penangkapan mengungkapkan bahwa setelah adanya bukti permulaan, Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan pencarian terhadap tersangka.

Tim akhirnya berhasil mengamankan SI di lokasi yang sama, yaitu di JL BTN Kendari Permai, Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari. Dalam proses penyidikan, diketahui bahwa korban aksi pedofil tidak hanya AQ, melainkan terdapat sedikitnya 11 orang anak yang menjadi korban.

Modus operandi SI adalah dengan mengaku memeriksa hasil tugas kesenian yang diberikan kepada siswa dan kemudian menyentuh bagian sensitif mereka dengan alasan memperagakan tugas.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun, pada Selasa, 3 September 2024, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini telah memproses laporan dari lima orang korban terkait aksi pedofil yang dilakukan oleh guru seni tersebut.

Sementara itu, pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan di lingkungan pendidikan untuk melindungi anak-anak dari tindak kejahatan serupa. Pihak kepolisian akan terus menyelidiki untuk memastikan tidak ada korban lain yang terabaikan.

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

Kapus Tongauna Jelaskan Kronologi Rujukan Pasien, Didampingi Bidan, Ibu dan Bayi Pasien Selamat ‎

Muarasultra.com, KONAWE – Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) Tongauna, Kabupaten Konawe, Santi, S.KM, memberikan penjelasan…

2 jam ago

KMSJ Kepung Bareskrim dan Kejagung, Desak Penindakan PT Palmina Terkait Lima Putusan MA

Muarasultra.com, JAKARTA – Koalisi Mahasiswa Sulawesi Tenggara–Jakarta (KMSJ) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung…

4 jam ago

Buntut Kisruh Matarape, Mahasiswa Sultra Desak Aparat Usut Dugaan Pelanggaran PT Askon

Muarasultra.com, JAKARTA – Koalisi Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Sultra)-Jakarta kembali menggelar aksi demonstrasi Jilid II di…

16 jam ago

Resmikan Sampara Raya Cup I, Wabup Konawe Tegaskan Harus Jadi Ajang Sportivitas, Bukan Arena Adu Jotos

Muarasultra.com, KONAWE – Kejuaraan sepak bola Sampara Raya Cup I resmi digelar, Senin (19/10/2026). Kompetisi…

17 jam ago

SAHI Laporkan Dugaan Pengrusakan Hutan Mangrove PT Ifishdeco di Konsel, Perusahaan: Hanya 0,25 Hektare, IPPKH Ada

Muarasultra.com, JAKARTA - Dugaan kerusakan lingkungan di kawasan hutan lindung mangrove di Desa Wadonggo, Kecamatan…

19 jam ago

Wakapolres Konawe Utara Pimpin Gatur Pagi Serentak Bersama Polsek Jajaran, Optimalkan Kamseltibcar Lantas

Muarasultra.com, Konawe Utara — Instruksi Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) personel Polri hadir di tengah…

1 hari ago