Berita

Seorang Oknum Guru SD di KDI Diduga Cabuli Belasan Siswa, Polisi Lakukan Penangkapan

Muarasultra.com, KENDARI – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari telah menangkap seorang guru berinisial SI (56) pada Jumat, 30 Agustus 2024. SI ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus asusila terhadap sejumlah siswa di sekolah dasar (SD) tempatnya mengajar.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup kuat. Bukti tersebut menunjukkan bahwa SI telah melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kasus ini merujuk pada Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Kejadian ini dilaporkan terjadi di JL BTN Kendari Permai, Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari pada bulan Agustus 2024. Aksi pedofil ini terungkap setelah salah seorang korban berinisial AQ (10) melaporkan perbuatan tidak senonoh yang dialaminya kepada pihak berwenang.

AQ adalah salah satu siswa dari tempat pelaku mengajar sebagai guru bidang seni. Korban mengaku bahwa bagian sensitif tubuhnya disentuh oleh SI pada bulan Agustus 2024 lalu. Kronologis penangkapan mengungkapkan bahwa setelah adanya bukti permulaan, Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan pencarian terhadap tersangka.

Tim akhirnya berhasil mengamankan SI di lokasi yang sama, yaitu di JL BTN Kendari Permai, Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari. Dalam proses penyidikan, diketahui bahwa korban aksi pedofil tidak hanya AQ, melainkan terdapat sedikitnya 11 orang anak yang menjadi korban.

Modus operandi SI adalah dengan mengaku memeriksa hasil tugas kesenian yang diberikan kepada siswa dan kemudian menyentuh bagian sensitif mereka dengan alasan memperagakan tugas.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun, pada Selasa, 3 September 2024, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini telah memproses laporan dari lima orang korban terkait aksi pedofil yang dilakukan oleh guru seni tersebut.

Sementara itu, pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan di lingkungan pendidikan untuk melindungi anak-anak dari tindak kejahatan serupa. Pihak kepolisian akan terus menyelidiki untuk memastikan tidak ada korban lain yang terabaikan.

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

Kejari Konawe Limpahkan Kasus Penganiayaan Pelinawati ke Pengadilan, Mediasi RJ Gagal

Muarasultra.com, KONAWE – Upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe untuk menyelesaikan perkara pidana di luar persidangan…

7 jam ago

Tingkatkan Kesiapan Kerja Generasi Muda, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Sukses Fasilitasi Program PKL SMK Terpadu Al Anshar ‎

Muarasultra.com, KONAWE — Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi melaksanakan agenda pelepasan dan penarikan kembali…

22 jam ago

Optimalkan Reforma Agraria, Kanwil ATR/BPN Sultra Gelar Monev dan Diskusi Target Akses di Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe

Muarasultra.com, KONAWE – Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Bidang…

22 jam ago

Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Laksanakan Pengambilan Sumpah Penerbitan Sertipikat Pengganti atas Nama Heriyani Muslimin

Muarasultra.com, KONAWE — Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah terkait permohonan…

22 jam ago

Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Dukung Fasilitasi Sidang Lapangan Perkara PTUN di Kecamatan Asinua ‎

‎Muarasultra.com, KONAWE — Jajaran Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa bersama Seksi Survei dan Pemetaan Kantor…

22 jam ago

Kantah Konawe Laksanakan Penandatanganan Kerja Sama Pengukuran dan Pemetaan Digital Bersama PT. Suryo Planindo

Marasultra.com, KONAWE — Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi menandatangani perjanjian kerja sama dengan…

22 jam ago