Pantai Toronipa.
Muarasultra.com, KONAWE – Pemerintah kabupaten Konawe melalui dinas Pariwisata Kabupaten saat ini tengah menertibkan pengelolaan pos Pendapatan Asli Daerah (PAD) dibeberapa lokasi tempat wisata fi kabupaten Konawe, salah satunya di pantai Toronipa yang terletak di kecamatan Soropia.
Namun upaya ini nampaknya tidak berjalan sebagaimana mestinya. Pemerintah kelurahan Toronipa dan masyarakat setempat meminta adanya musyawarah agar pengelolaan wisata dapat membawa manfaat bagi semua pihak.
Sebelumnya, Pemerintah Kelurahan Toronipa mengeluarkan rekomendasi pengelolaan pos PAD gerbang masuk pantai Toronipa namun rekomendasi ini ditolak oleh staf dinas pariwisata berinisial H dan M.
Penolakan ini dilakukan sebab rekomendasi ini bukan dari dinas Pariwisata.
Beberapa hari kemudian, Plt Kadis Pariwisata Ni Ketut Santi Rahayu, SE., MM mengeluarkan nota tugas dan menunjuk 7 orah staffdari Dinas Pariwisata untuk mengelola Pos PAD. Nota tugas ini berlaku 22 September 2025 s/d 31 Des 2025.
Akan tetapi nota tugas ini justru memicu ketegangan di lokasi gerbang pantai Toronipa.
Salah seorang tokoh pemuda setempat bernama Abang mengungkapkan Pos PAD dari dulu ribut terus karena tidak ada rapat atau musyawarah yanhg dilakukan oleh pemerintah Kabupaten dan masyarakat setempat.
“Dari dulu ini ribut, harusnya bisa dimusyawarahkan untuk menentukan siapa yang berkompeten mengelola di POS PAD Toronipa, bukan asal main catut nama” ujar Abang.
Akibat pengelolaan yang tidak terorganisir dengan baik, banyak oknum yang mengatasnamakan pemerintah untuk meraup keuntungan pribadi (Pungli) menggunakan karcis ilegal.
“Bahkan sudah 3 Kadis Pariwisata saya temui sampai saat ini masalaha ini belum juga selesai. Dan kalau saya lihat mungkin di pengelolaan ini bisa-bisa ada praktek pungli di dalamnya, mulai dari penggunaan karcis yg di berikan oleh Dinas Pariwisata dan Pembagian Dana Pembangunan Kelurahan, dikelola langsung oleh pengelola PAD tanpa di ketahui oleh Pemerintah dan Masyarakat Toronipa. nyatanya masyarakat Toronipa tidak pernah tau berapa jumlah pembagian dan uangnya lari kemana, yang tau cuma Pengelolah Pos PAD,” ungkap Abang.
Atas kondisi ini, Tokoh pemuda Toronipa berharap Pemerintah Kelurahan Toronipa dan Pemerintah Kabupaten melalui dinas Pariwisata
bisa duduk bersama untuk mencari solusi bagi masyarakat setempat.
“Kalau perlu proses penagihan di POS PAD di hentikan dulu karena nota tugas yang diberikan oleh Kadis Pariwisata di Toronipa tdk ada dasar hukumnya karena di dalam pantai Toronipa itu tidak ada fasilitas untuk wisatawan yang di bangun oleh Dinas Pariwisata. Semua di buat atau di bangun oleh masyarakat sekitar,” tukasnya.
Laporan : Redaksi
Muarasultra.com, KONAWE – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial…
Muarasultra.com, KONAWE – Di tengah dorongan kuat pemerintah pusat untuk melakukan efisiensi anggaran melalui Instruksi…
Muarasultra.com, KENDARI – Narapidana korupsi pertambangan, Supriadi, dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Langkah tegas diambil Kakanwil…
Muarasultra.com, KENDARI – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas I Molawe membuka layanan aduan 24…
Muarasultra.com, KONAWE – Di tengah dorongan kuat pemerintah pusat untuk melakukan efisiensi anggaran melalui Instruksi…
Muarasultra.com, JAKARTA – Tim penyidik resmi menetapkan Hery Susanto (HS) , yang menjabat sebagai Anggota…