Berita

Anarkis Saat Unjuk Rasa Konstantering Lahan Eks PGSD Kendari, 15 Terduga Pelaku Diamankan Polisi

Muarasultra.com, Kendari – Upaya Pengadilan Negeri Kendari melakukan konstatering atau pencocokan batas objek sengketa lahan eks PGSD di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kadia, Kota Kendari, Kamis (20/11/2025), berujung ricuh.

Sebanyak 15 orang diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan tindakan anarkis dan menghalangi petugas saat proses konstatering berlangsung.

Kericuhan terjadi ketika massa dari Konsorsium Pribumi Menggugat, pendukung pihak termohon eksekusi Kikila Adi Kusuma, datang melakukan penolakan dan blokade jalan dengan menggunakan kayu untuk menutup akses jalan serta membakar ban. Sekitar 300 orang mencoba menghambat proses pencocokan batas dengan membakar ban, menutup jalan, serta melakukan pelemparan ke arah petugas gabungan pengamanan.

Aksi tersebut menyebabkan beberapa personel keamanan mengalami luka-luka, termasuk Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L. Sengka yang terluka pada bagian pipi dan bibir, begitu juga beberapa petugas keamanan lainnya termasuk satpol PP mendapat perawatan medis karena mengalami luka akibat terkena lemparan batu.

Meski diwarnai aksi protes dan penolakan, proses konstatering tetap dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Kendari yang berhasil diselesaikan sekitar pukul 11.40 Wita. Setelah situasi dinyatakan kondusif, aparat melakukan konsolidasi dan melanjutkan upaya penegakan hukum terhadap para pelaku yang melakukan aksi penolakan.

Dir Reskrimum Polda Sultra Kombes Pol. Wisnu Wibowo, S.I.K., S.H., M. Si mengatakan, dihari itu juga sekitar pukul 16.30 Wita, tim Resmob Polda Sultra bersama opsnal Satreskrim Polresta Kendari mengamankan terhadap 15 orang yang diduga menjadi provokator pelaku pelemparan dan pengrusakan saat aksi berlangsung.

Mereka kini menjalani pemeriksaan intensif, termasuk penelusuran dugaan aliran dana yang digunakan untuk menggerakkan massa dalam upaya menghalangi konstatering. Para terduga pelaku disangkakan pasal Pasal 214 KUHPidana subs Pasal 212 KUHPidan dan atau Pasal 170 KUHPidana terkait tindakan kekerasan dan perlawanan terhadap petugas.

Laporan : Redaksi

 

 

admin

Recent Posts

Korupsi Nikel, PT CNI dan Eks Kabid ESDM Sultra Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kerugian Negara Rp.401,65 Miliar ‎

Muarasultra.com, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama menjadi tersangka korporasi dalam perkara…

1 jam ago

Dari Mini Golf Hingga Mobil Mewah, Ombudsman Bongkar Fasilitas Mewah Blok Hunian di Lapas Cibinong

Muarasultra.com, JAKARTA - Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Ombudsman RI ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)…

14 jam ago

Siap Gelar Pilkades Antar Waktu, BPD Desa Sanggona Segera Bentuk Panitia Pemilihan

Muarasultra.com, Konawe - Pemerintah desa Sanggona, Kecamatan Konawe, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dipastikan…

17 jam ago

‎Dinkes Rilis Hasil Uji Lab Sampel Makanan, Sampel Sekolah Terkontaminasi Bakteri, Sampel Di Dapur SPPG Tongauna Steril

Muarasultra.com, KONAWE - Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe melalui laboratorium kesehatan daerah (Labkesda) merilis hasil uji…

19 jam ago

Dispora Konawe Dorong Olahraga Jadi Gaya Hidup melalui Bimtek IPO 2026, Wujudkan Generasi Sehat dan Unggul

Muarasultra.com, KONAWE – Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Konawe terus memperkuat upaya membangun budaya…

22 jam ago

Satlantas Polres Konawe Kembalikan Motor yang Terjaring Operasi, Pemilik Wajib Pasang Knalpot Standar

Muarasultra.com, KONAWE – Puluhan kendaraan roda dua yang sebelumnya terjaring dalam operasi penertiban knalpot brong…

23 jam ago