Berita

Anarkis Saat Unjuk Rasa Konstantering Lahan Eks PGSD Kendari, 15 Terduga Pelaku Diamankan Polisi

Muarasultra.com, Kendari – Upaya Pengadilan Negeri Kendari melakukan konstatering atau pencocokan batas objek sengketa lahan eks PGSD di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kadia, Kota Kendari, Kamis (20/11/2025), berujung ricuh.

Sebanyak 15 orang diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan tindakan anarkis dan menghalangi petugas saat proses konstatering berlangsung.

Kericuhan terjadi ketika massa dari Konsorsium Pribumi Menggugat, pendukung pihak termohon eksekusi Kikila Adi Kusuma, datang melakukan penolakan dan blokade jalan dengan menggunakan kayu untuk menutup akses jalan serta membakar ban. Sekitar 300 orang mencoba menghambat proses pencocokan batas dengan membakar ban, menutup jalan, serta melakukan pelemparan ke arah petugas gabungan pengamanan.

Aksi tersebut menyebabkan beberapa personel keamanan mengalami luka-luka, termasuk Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L. Sengka yang terluka pada bagian pipi dan bibir, begitu juga beberapa petugas keamanan lainnya termasuk satpol PP mendapat perawatan medis karena mengalami luka akibat terkena lemparan batu.

Meski diwarnai aksi protes dan penolakan, proses konstatering tetap dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Kendari yang berhasil diselesaikan sekitar pukul 11.40 Wita. Setelah situasi dinyatakan kondusif, aparat melakukan konsolidasi dan melanjutkan upaya penegakan hukum terhadap para pelaku yang melakukan aksi penolakan.

Dir Reskrimum Polda Sultra Kombes Pol. Wisnu Wibowo, S.I.K., S.H., M. Si mengatakan, dihari itu juga sekitar pukul 16.30 Wita, tim Resmob Polda Sultra bersama opsnal Satreskrim Polresta Kendari mengamankan terhadap 15 orang yang diduga menjadi provokator pelaku pelemparan dan pengrusakan saat aksi berlangsung.

Mereka kini menjalani pemeriksaan intensif, termasuk penelusuran dugaan aliran dana yang digunakan untuk menggerakkan massa dalam upaya menghalangi konstatering. Para terduga pelaku disangkakan pasal Pasal 214 KUHPidana subs Pasal 212 KUHPidan dan atau Pasal 170 KUHPidana terkait tindakan kekerasan dan perlawanan terhadap petugas.

Laporan : Redaksi

 

 

admin

Recent Posts

223 Pengurus KNPI Sultra Periode 2026-2029 Resmi Dilantik, Siap Dukung Asta Cita Presiden

Muarasultra.com, KENDARI - Sebanyak 223 pengurus Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI)…

7 jam ago

‎Proyek Rekonstruksi Jalan Oheo Tuai Sorotan, Kualitas Aspal hingga Rabat Beton Diduga Tak Sesuai ‎

Muarasultra.com, KONAWE – Proyek Rekonstruksi Jalan Oheo yang berada di Kelurahan Puunahaa, Kecamatan Unaaha, Kabupaten…

10 jam ago

OPD dan Camat di Konawe Minim Inovasi Akan Dievaluasi ‎

‎Muarasultra.com, Konawe – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe, Ferdinand, menegaskan pentingnya inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan…

11 jam ago

‎Pesan Cewek Lewat Michat, Dua Lurah di Kota Kendari Digrebek Warga ‎

Muarasultra.com, KENDARI - Dua Lurah di kota kendari yang berinisial ZM dan RAK kedapatan sedang…

12 jam ago

OPINI: Misteri di Balik Pemulihan 6 Juta Meter Kubik Limbah TTM B3 Warisan Chevron di Blok Rokan Riau ‎

Oleh: Novrizon Burman ‎ Muarasultra.com, RIAU - ‎DI TENGAH berbagai proyek strategis yang sedang berlangsung…

12 jam ago

Ajakan Menteri LH untuk Tobat Ekologis, CERI; Hanya Lip Service Tanpa Tindakan Nyata

Muarasultra.com, JAKARTA - Ajakan Menteri Lingkungan Hidup (LH) M. Jumhur Hidayat kepada masyarakat untuk melakukan…

16 jam ago