Berita

Reses di Bumi Anoa, Komisi III DPR-RI Hinca Panjaitan Ingatkan Kajati Sultra Soal Kasus PT Antam

Muarasultra.com, KENDARI – Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, memberikan peringatan keras kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kajati Sultra), Abdul Qohar, agar menjadikan kasus suap yang menjerat pendahulunya sebagai pelajaran berharga dalam menjaga marwah institusi Kejaksaan.

Peringatan itu disampaikan Hinca saat melakukan kunjungan reses ke Mapolda Sultra, Rabu (8/10/2025). Kunjungan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan Komisi III DPR terhadap kinerja aparat penegak hukum di daerah.

Dalam kesempatan itu, politikus Partai Demokrat tersebut menyinggung kasus mantan Kajati Sultra Raimel Jesaja, yang sebelumnya dicopot oleh Kejaksaan Agung karena diduga terlibat suap dengan pihak PT Antam Tbk.

“Pak Qohar juga kan baru. Saya ingatkan agar mengambil pelajaran dari kasus mantan Kajati di sini yang dihukum etik bahkan dicopot karena terlibat suap dengan PT Antam,” ujar Hinca di hadapan pejabat kepolisian dan kejaksaan.

Hinca menegaskan, kejadian serupa tidak boleh terulang. Menurutnya, Kejaksaan harus menjadi institusi yang bersih, transparan, dan berintegritas tinggi, bukan lembaga yang hanya tegas ke luar namun lunak terhadap pelanggaran di dalam tubuhnya sendiri.

Ia juga menyoroti sikap tertutup Kejaksaan dalam mengumumkan sanksi etik terhadap jajarannya yang melanggar. Hal itu, katanya, berbanding terbalik dengan langkah Kepolisian yang lebih terbuka kepada publik.

“Kalau polisi berani umumkan siapa yang melanggar etik, kenapa Kejaksaan tidak? Kalau yang ditangkap masyarakat diumumkan cepat, tapi kalau orang dalam, diam seribu bahasa,” tegasnya.

Menurut Hinca, transparansi adalah syarat mutlak untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Ia menilai, sikap terbuka bukan tanda kelemahan lembaga hukum, melainkan bentuk kedewasaan dalam menegakkan integritas dan akuntabilitas.

Sebagai anggota Komisi III DPR yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan, Hinca menegaskan bahwa kunjungan kerja ke daerah bukan sekadar seremonial.

Komisi III, katanya, hadir untuk memastikan fungsi pengawasan berjalan dan reformasi birokrasi hukum tidak berhenti di tataran wacana.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antar-lembaga penegak hukum di daerah, baik Kejaksaan, Kepolisian, maupun instansi lain, untuk saling mengingatkan dan mengawasi agar tidak ada penyimpangan yang mencoreng wajah penegakan hukum nasional.

“Kita ingin semua lembaga hukum berani bercermin. Reformasi birokrasi bukan hanya slogan, tapi harus diwujudkan lewat transparansi dan keberanian menindak pelanggaran, termasuk dari dalam,” tutup Hinca.

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

Ajakan Menteri LH untuk Tobat Ekologis, CERI; Hanya Lip Service Tanpa Tindakan Nyata

Muarasultra.com, JAKARTA - Ajakan Menteri Lingkungan Hidup (LH) M. Jumhur Hidayat kepada masyarakat untuk melakukan…

4 jam ago

Tambang PT Pandu Urane Perkasa Diduga Beroperasi Secara Ilegal, Putusan Kementerian ESDM Diabaikan

‎Muarasultra.com, KENDARI - Perusahaan Tambang PT Pandu Urane Perkasa (PUP) masih eksis melakukan aktivitas penambangan…

21 jam ago

‎Gol Arifuddin dan Tendangan Bebas Aditya Putra di Menit Akhir, Antar Unaaha FC Melaju ke Babak 16 Besar Piala Presiden

Muarasultra.com, BANTUL – Unaaha FC Sulawesi Tenggara memastikan satu tempat di babak 16 besar Liga…

23 jam ago

Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Satreskrim Polres Konawe Tebarkan Kepedulian Melalui Aksi Sosial untuk Masyarakat

Muarasultra.com, KONAWE – Dalam momentum peringatan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, jajaran Satuan Reserse Kriminal…

1 hari ago

‎Dugaan Pengrusakan Lingkungan PT. WIN, Ampuh Sultra : Putusan MA, Izin Tambang Berpotensi Dibatalkan ‎

‎Muarasultra.com, KENDARI - Polemik dugaan pengrusakan lingkungan oleh PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) di Desa…

1 hari ago

Jilid III Kasus Tambang PT AMIN, Kejati Bidik Tersangka Lain ‎

Muarasultra.com, KONAWE - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara, Dr. Sugeng Riyanta, menegaskan komitmennya untuk…

1 hari ago