Berita

Putusan MK : Pemilu Nasional dan Pemilukada Dilaksanakan Terpisah, Jarak Waktu Dua Tahun

Muarasultra.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting terkait sistem pemilu nasional dan daerah. Dalam sidang yang digelar Kamis (26/6/2025), MK memutuskan bahwa pemilu nasional dan pemilu daerah harus diselenggarakan secara terpisah dengan jarak waktu minimal 2 tahun dan maksimal 2 tahun 6 bulan.

Putusan ini disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam pembacaan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Putusan ini mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili oleh Khoirunnisa Nur Agustyati dan Irmalidarti.

Dalam permohonannya, Perludem menggugat aturan dalam Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta Pasal 3 ayat (1) UU Pilkada Tahun 2015.

MK menyatakan, pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, jika ke depan tidak dimaknai secara berbeda.

Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa pemilu nasional, yakni pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden harus dilaksanakan terlebih dahulu.

Sementara itu, pemilu daerah yang meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala daerah baru boleh diselenggarakan setelahnya, dalam rentang waktu minimal 2 tahun dan maksimal 2 tahun 6 bulan.

Pemilu nasional dan daerah harus tetap dilaksanakan secara serentak dalam kategorinya masing-masing, dan pada hari libur nasional atau yang diliburkan khusus.

Putusan ini menandai pergeseran besar dari pola pemilu serentak nasional dan daerah yang pertama kali diterapkan pada Pemilu 2024, yang menuai banyak kritik karena beban kerja yang berat bagi penyelenggara dan pemilih.

Dengan pemisahan waktu ini, MK berharap akan terjadi peningkatan kualitas penyelenggaraan, efisiensi sumber daya, serta penguatan sistem presidensial.

Namun, dampaknya tidak kecil. DPR kini harus segera merevisi sejumlah regulasi penting, termasuk UU Pemilu dan UU Pilkada sesuai dengan tenggat waktu tahapan Pemilu 2029 yang dimulai pada akhir 2026.

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia menyatakan, revisi UU Pemilu harus rampung pada Juli 2026 sesuai dengan amanat MK yang mewajibkan tahapan dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Dengan keputusan MK ini, revisi UU Pemilu menjadi lebih mendesak, karena harus menyertakan aturan baru tentang pemisahan jadwal pemilu nasional dan daerah, serta seluruh implikasinya terhadap desain sistem perwakilan dan pemerintahan daerah.

Laporan : Redaksi

Sumber

https://www.beritasatu.com/nasional/2899177/mk-putuskan-penyelenggaraan-pemilu-nasional-dan-daerah-dipisah

admin

Recent Posts

Proyek Banjir Konaweeha Rp12,9 Miliar di Konawe Disorot, Debu Ganggu Warga dan Material Diduga Ilegal, Polisi Diminta Bertindak

Muarasultra.com, KONAWE - Proyek Pengendalian Banjir Sungai Konaweeha di desa Langgonawe, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe,…

10 jam ago

Bawa Nama Konawe ke Panggung Regional, King Skate Tampil Gemilang di EIRC 2026

Muarasultra.com, KONAWE - Club sepatu roda Konawe King Skate (KKS) menorehkan prestasi membanggakan dalam ajang…

12 jam ago

Penerangan Jalan Andowia-Wanggudu Raya Disorot Usai Kecelakaan, IPPMAWA Desak Pemkab Konut Buka Dokumen PJU, Kadis DLH Bungkam

Muarasultra.com, KONAWE UTARA — Minimnya penerangan di sepanjang jalan poros Andowia–Wanggudu Raya, Kabupaten Konawe Utara,…

17 jam ago

Upah Lembur dan Sistem Roster Dipersoalkan, Manajemen PT Sifang Mining Site TMS Konawe Utara Disorot, Buruh Ancam Mogok 21 Oktober

Muarasultra.com, KONAWE UTARA — Ratusan pekerja PT Sifang Mining Indonesia yang bertugas di Site TMS/PT…

21 jam ago

Puluhan Siswa SD dan SMA di Konsel Diduga Keracunan Usai Santap MBG, Dilarikan ke Puskesmas

Muarasultra.com, KONAWE SELATAN – Puluhan siswa sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA) di…

21 jam ago

Komitmen Berantas Halinar, Rutan Unaaha Gencarkan Penggeledahan Blok Hunian

Muarasultra.com, KONAWE – Menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan membutuhkan pengawasan yang konsisten serta…

22 jam ago