Berita

Putusan MK : Pemilu Nasional dan Pemilukada Dilaksanakan Terpisah, Jarak Waktu Dua Tahun

Muarasultra.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting terkait sistem pemilu nasional dan daerah. Dalam sidang yang digelar Kamis (26/6/2025), MK memutuskan bahwa pemilu nasional dan pemilu daerah harus diselenggarakan secara terpisah dengan jarak waktu minimal 2 tahun dan maksimal 2 tahun 6 bulan.

Putusan ini disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam pembacaan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Putusan ini mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili oleh Khoirunnisa Nur Agustyati dan Irmalidarti.

Dalam permohonannya, Perludem menggugat aturan dalam Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta Pasal 3 ayat (1) UU Pilkada Tahun 2015.

MK menyatakan, pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, jika ke depan tidak dimaknai secara berbeda.

Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa pemilu nasional, yakni pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden harus dilaksanakan terlebih dahulu.

Sementara itu, pemilu daerah yang meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala daerah baru boleh diselenggarakan setelahnya, dalam rentang waktu minimal 2 tahun dan maksimal 2 tahun 6 bulan.

Pemilu nasional dan daerah harus tetap dilaksanakan secara serentak dalam kategorinya masing-masing, dan pada hari libur nasional atau yang diliburkan khusus.

Putusan ini menandai pergeseran besar dari pola pemilu serentak nasional dan daerah yang pertama kali diterapkan pada Pemilu 2024, yang menuai banyak kritik karena beban kerja yang berat bagi penyelenggara dan pemilih.

Dengan pemisahan waktu ini, MK berharap akan terjadi peningkatan kualitas penyelenggaraan, efisiensi sumber daya, serta penguatan sistem presidensial.

Namun, dampaknya tidak kecil. DPR kini harus segera merevisi sejumlah regulasi penting, termasuk UU Pemilu dan UU Pilkada sesuai dengan tenggat waktu tahapan Pemilu 2029 yang dimulai pada akhir 2026.

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia menyatakan, revisi UU Pemilu harus rampung pada Juli 2026 sesuai dengan amanat MK yang mewajibkan tahapan dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Dengan keputusan MK ini, revisi UU Pemilu menjadi lebih mendesak, karena harus menyertakan aturan baru tentang pemisahan jadwal pemilu nasional dan daerah, serta seluruh implikasinya terhadap desain sistem perwakilan dan pemerintahan daerah.

Laporan : Redaksi

Sumber

https://www.beritasatu.com/nasional/2899177/mk-putuskan-penyelenggaraan-pemilu-nasional-dan-daerah-dipisah

admin

Recent Posts

‎Suami di Konsel Aniaya Istri Hingga Tewas, Modus Karena Cemburu

‎Muarasultra.com, Konawe Selatan – Gabungan Tim URC Buser77 Sat Reskrim Polresta Kendari, Unit Kam Sat…

4 jam ago

Simpan Sabu 24 Sachet , Pria Asal Abuki Ditangkap Polisi Dirumahnya ‎

‎Muarasultra.com, Konawe – Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika…

6 jam ago

Bareskrim Polri Segel Wilayah Tambang PT WIN di Torobulu Usai Viral di Medsos

Muarasultra.com, KENDARI - Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohamad Irhamni, menyegel…

1 hari ago

‎Liburan Aman dan Nyaman di Pantai Berkat Pengamanan Polsek Sawa

Muarasultra.com, Konawe Utara – Memasuki hari keempat libur Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah Tahun…

1 hari ago

‎Laga Perdana Piala Presiden, Unaaha FC Raih Hasil Positif, Arif dan Aan Kompak Cetak 2 Gol

Muarasultra.com.com, BANTUL – Unaaha FC Sulawesi Tenggara membuka kiprahnya di putaran nasional Liga 4 Piala…

1 hari ago

Silaturahmi Kebangsaan: Andi Abbas dan Dudung Perkuat Komunikasi Pemerintah dengan Masyarakat

Muarasultra.com, KENDARI - Suasana hangat dan penuh kekeluargaan mewarnai pertemuan antara Dr. Andi Abbas, SH,…

2 hari ago